KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Situs elektronik komersial atau e-commerce Shopee memberikan tanggapan mereka soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berubah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023. Balques Manisang selaku Head of Government Relations, Shopee Indonesia mengatakan pihaknya mendukung keputusan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik melalui Permendag 31/2023 ini. “Karena Shopee memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk selalu membantu dan mengutamakan UMKM,” ungkapnya melalui pernyataan tertulis yang diterima Kontan, Kamis (28/09).
Begini Tanggapan Shopee Soal Permendag No 31 Tahun 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Situs elektronik komersial atau e-commerce Shopee memberikan tanggapan mereka soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berubah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023. Balques Manisang selaku Head of Government Relations, Shopee Indonesia mengatakan pihaknya mendukung keputusan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik melalui Permendag 31/2023 ini. “Karena Shopee memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk selalu membantu dan mengutamakan UMKM,” ungkapnya melalui pernyataan tertulis yang diterima Kontan, Kamis (28/09).