KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memberikan tanggapan terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terkait Proyek Hambalang. Sebelumnya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) sudah lebih dulu memberikan tanggapan soal kasus gugatan PKPU senilai kurang lebih Rp 91 miliar itu. Gugatan PKPU itu merupakan permohonan dari Machfud Suroso sebagai pemohon I dan PT Dutasari Citralaras sebagai pemohon II. PT Dutasari Citralaras adalah subkontraktor dari KSO ADHI-WIKA.
Nilai gugatan pemohon PKPU I sebesar Rp 25 miliar dan Pemohon PKPU II sebesar Rp 66,66 miliar. Baca Juga: Ada Gugatan Terkait Proyek Hambalang, Simak Prospek & Rekomendasi Saham ADHI dan WIKA ADHI dan WIKA memang membentuk KSO ADHI-WIKA pada proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Persentasenya adalah ADHI 70% dan WIKA 30%. Namun, Sekretaris Perusahaan ADHI Rozi Sparta mengatakan, KSO ADHI-WIKA merupakan entitas terpisah dari ADHI maupun WIKA. “Sehingga, ADHI tidak bertanggung jawab secara materi dan tidak berdiri sebagai penjamin dalam permasalahan antara PT DCL dan KSO ADHI-WIKA,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di lama Bursa Efek Indonesia (BEI). Terkait hal itu, WIKA turut memberikan tanggapan. Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya mengakui, WIKA memang turut serta dalam pengerjaan Proyek Hambalang melalui KSO ADHI-WIKA. Namun, KSO ADHI-WIKA memiliki manajemen terpisah dari perseroan, dengan porsi pekerjaan minoritas. Proyek Hambalang terakhir dikerjakan KSO ADHI-WIKA pada tahun 2010. “Gugatan PKPU ini adalah hak setiap warga negara. Perseroan menyerahkan proses ini kepada pihak-pihak yang berwenang,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (27/9). Baca Juga: Dapat Gugatan Proyek Hambalang Rp 91 Miliar, Ini Langkah ADHI Selanjutnya Asal tahu saja, WIKA sudah mengantongi kontrak baru sebesar Rp 13,5 triliun hingga Agustus 2024.