Begini Tanggapan WSBP Terkait Gugatan Bank DKI Soal Utang (ADA HAK JAWAB)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memberikan tanggapan soal gugatan PT Bank DKI terkait utang. Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI.

Melansir keterbukaan informasi, WSBP menyampaikan beberapa poin terkait putusan atas perkara gugatan PT Bank DKI kepada Waskita Beton. Bank DKI mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Waskita Beton pada Pengadilan Negeri Jakarta Tîmur.

PN Jakarta Timur WSBP menyatakan bahwa Waskita Beton telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Bank DKI, karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023.


Dalam RUPSLB tersebut, materi yang dinilai merugikan Bank DKI ada di dalam mata acara 2. Khususnya, yang memutuskan menyetujui implementasi konversi utang WSBP kepada kepada Bank DKI sebesar Rp 745,84 miliar menjadi Obligasi Wajib Konversi karena bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Konsersi Obligasi Dibatalkan, WSBP Setuju Bayar Utang Rp 745,84 Miliar ke Bank DKI

PN Jakarta Timur menyatakan dan membatalkan mata acara 2 RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2023, khususnya tentang konversi piutang Bank DKI kepada WSBP sebesar Rp 745,84 miliar menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh Waskita Beton.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga membatalkan keputusan mata acara 2 dalam RUPSLB 30 Juni 2023.

“Menyatakan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 yang menyangkut mata acara 2 RUPSLB, khususnya tentang konversi utang WSBP kepada Bank DKI adalah tidak sah dan tidak berlaku,” menurut amar putusan yang disampaikan oleh Waskita Beton dalam keterbukaan informasi tertanggal 20 September 2024.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan selain untuk selain dan selebihnya. PN Jakarta Timur menghukum WSBP untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sejumlah Rp 465 ribu.

Baca Juga: PN Jakarta Timur Kabulkan Gugatan Bank DKI Atas WSBP Terkait Konversi Utang

Sekretaris Perusahaan WSBP Fandy Dewanto mengatakan, Waskita Beton hingga hari ini masih menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mempelajari lebih lanjut Putusan Majelis Hakim. 

“Sampai dengan saat itu, WSBP berkomitmen melaksanakan Skema Restrukturisasi Keuangan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 2022 yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya kepada Kontan, Senin (23/9).

Fandy menuturkan, bentuk kepatuhan Waskita Beton pada implementasi skema restrukturisasi homologasi tercermin dari konsistensi Waskita Beton dalam menjalankan kewajiban pembayaran Cash Flow Available for Debt Services (CFADS). 

Baca Juga: Kreditur Setuju Restrukturisasi, Prospek Emiten BUMN Jadi Seksi

Hingga saat ini, Waskita Beton telah menyelesaikan tiga tahap pembayaran CFADS dengan total nilai mencapai Rp 236,27 miliar secara tepat waktu.

”Pembayaran tahap keempat dijadwalkan pada 25 September 2024 dengan nilai lebih dari Rp 75 miliar,” ungkapnya.

WSBP juga telah menyelesaikan konversi atas 85% kewajiban kepada kreditur pemegang obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK). 

“Waskita Beton juga telah melaksanakan private placement tahap 1 dan 2 dalam rangka penyelesaian kewajiban kepada kreditur dagang dengan nilai mencapai Rp 1,45 triliun,” paparnya.

*Update: Selasa, 24 September 2024 pukul 12.26 WIB: Atas pemberitaan ini, redaksi Kontan menerima hak jawab/tanggapan dari manajemen Waskita Beton Precast. Redaksi memperbaiki artikel ini dengan menambahkan keterangan dari pihak Waskita Beton Precast dalam artikel. Mohon maaf atas kekurangan informasi dan terima kasih atas koreksinya. Berikut selengkapnya hak jawab dari Waskita Beton Precast:

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di portal berita Kontan pada 23-24 September 2024 dengan judul-judul di atas, kami dari PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) bermaksud menyampaikan hak jawab kami terkait beberapa bagian yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan menimbulkan kesalahpahaman di publik.

Terdapat beberapa kalimat yang telah ditafsirkan secara kurang tepat, khususnya:

  • "Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP, Fathul Anwar, mengatakan, Waskita Beton mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI."
  • "WSBP juga mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Bank DKI karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 30 Juni 2023."
  • WSBP pun menyatakan dan membatalkan mata acara 2 RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2023, khususnya tentang konversi piutang Bank DKI kepada WSBP sebesar Rp 745,84 miliar menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh Waskita Beton.
  • Fathul menegaskan, keputusan mata acara 2 dalam RUPSLB 30 Juni 2023 akan dibatalkan oleh Waskita Beton.
  • “Menyatakan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 yang menyangkut mata acara 2 RUPSLB, khususnya tentang konversi utang WSBP kepada Bank DKI adalah tidak sah dan tidak berlaku,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tertanggal 20 September 2024.
  • Meskipun begitu, WSBP menolak gugatan selain untuk selain dan selebihnya. Fathul mengungkapkan, WSBP juga akan menerima hukuman untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sejumlah Rp 465 ribu.
Dalam Keterbukaan Informasi PT Waskita Beton Precast Tbk yang disampaikan ke publik pada Jumat, 20 September 2024, WSBP menjelaskan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas gugatan Bank DKI.

Adapun informasi dalam Keterbukaan Informasi yang dikutip oleh Kontan dalam 3 pemberitaan tersebut seharusnya sebagai berikut:

  1. Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan Penggugat (Bank DKI) untuk sebahagian;
  2. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat karena telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 30 Juni 2023.
  3. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dan membatalkan mata acara 2 RUPSLB pada tanggal 30 Juni 2023, khususnya tentang konversi piutang Bank DKI kepada WSBP sebesar Rp 745,84 miliar menjadi kepemilikan Obligasi Wajib Konversi yang diterbitkan oleh Waskita Beton.
  4. "Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 yang menyangkut mata acara 2 RUPSLB, khususnya tentang konversi utang WSBP kepada Bank DKI adalah tidak sah dan tidak berlaku,” ujarnya dalam Keterbukaan Informasi tertanggal 20 September 2024 .
  5. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan selain untuk dan selebihnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati