KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada 2020-2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menugaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan evaluasi hingga pengawasan berkala. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat Pembayaran Belanja Pengawai Tahun 2022 pada Direktorat Jenderal Minerba melebihi ketentuan minimal sebesar Rp 7,19 miliar. “Ini karena adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Kamis (31/8).
Dalam materi paparannya, BPK merekomendasikan agar Menteri ESDM menginstruksikan Itjen KESDM melakukan reviu atas sistem pengendalian internal pengelolaan belanja pegawai pada seluruh satuan kerja. Baca Juga: Indonesia Dapat Tambahan Produksi Minyak 10.700 Barel dan 329,78 MMSCFD Gas di 2024 Kemudian menerapkan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri ESDM mengungkapkan saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut, namun belum sesuai dengan rekomendasi BPK. Adapun tindak lanjut yang sudah dilakukan Kementerian ESDM ialah, menugaskan Itjen KESDM melakukan evaluasi atas kepatuhan Pembayaran Tunajangan Kinerja, Honorarium Pelaksanaan Kegiatan, Perjalanan Dinas, Belanja Bahan, dan Belanja Operasional di lingkungan Kementerian ESDM.