KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada 2020-2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menugaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan evaluasi hingga pengawasan berkala. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat Pembayaran Belanja Pengawai Tahun 2022 pada Direktorat Jenderal Minerba melebihi ketentuan minimal sebesar Rp 7,19 miliar. “Ini karena adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Kamis (31/8).
Begini Tindak Lanjut Kementerian ESDM Pada Kasus Tukin di Ditjen Minerba
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada 2020-2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menugaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan evaluasi hingga pengawasan berkala. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat Pembayaran Belanja Pengawai Tahun 2022 pada Direktorat Jenderal Minerba melebihi ketentuan minimal sebesar Rp 7,19 miliar. “Ini karena adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Kamis (31/8).