KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan pemberlakuan opsen pajak daerah tahun depan, menjadi perhatian utama bagi banyak calon pembeli mobil. Sebagai upaya menghindari dampaknya, muncul tren strategi pembelian yang semakin populer di kalangan diler. Salah satunya adalah melakukan pembelian sebelum tutup buku, yaitu pada 16 Desember 2024. "Benar, hari ini banyak konsumen yang sudah mengejar kesempatan ini. Jika pembelian dilakukan setelah tanggal tersebut, kami akan memberikan surat pernyataan. Jadi, jika ada kenaikan pajak tahun depan, konsumen harus membayar selisihnya," ujar Chief Operation Officer Hyundai Gowa, Ferry, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Begini Tips Beli Mobil Tanpa Kena PPN 12% dan Opsen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan pemberlakuan opsen pajak daerah tahun depan, menjadi perhatian utama bagi banyak calon pembeli mobil. Sebagai upaya menghindari dampaknya, muncul tren strategi pembelian yang semakin populer di kalangan diler. Salah satunya adalah melakukan pembelian sebelum tutup buku, yaitu pada 16 Desember 2024. "Benar, hari ini banyak konsumen yang sudah mengejar kesempatan ini. Jika pembelian dilakukan setelah tanggal tersebut, kami akan memberikan surat pernyataan. Jadi, jika ada kenaikan pajak tahun depan, konsumen harus membayar selisihnya," ujar Chief Operation Officer Hyundai Gowa, Ferry, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).