Begini Tren Investasi dan Penyebab Persoalan Dana Pensiun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren investasi dana pensiun (dapen) ke depan digadang-gadang bakal lebih banyak menyasar ke sektor pendapatan tetap atau fixed income, khususnya untuk Surat Berharga Negara (SBN) dan Obligasi Korporasi.

“Dengan catatan untuk Emiten Karya investor khususnya Dana Pensiun lebih waspada karena ada Obligasi Emiten Karya bermasalah dan akan direstrukturisasi,” ujar Staf Ahli Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Bambang Sri Mulyadi kepada Kontan.co.id, Minggu (28/5).

Bambang menyampaikan, jika proses restrukturisasi tidak merugikan investor tentunya tak terlalu berdampak pada Obligasi Emiten Karya. Namun, kata dia, jika restrukturisasi tersebut cukup memperhatikan kepentingan investor tentu akan berdampak positif.


Baca Juga: Investasi Dapen Meningkat di Kuartal I 2023, SBN Mendominasi

“Permasalahan dana pensiun disebabkan beberapa faktor bukan hanya faktor investasi saja, melainkan dari faktor pendiri atau pemberi kerja, khususnya BUMN mempunyai utang iuran antara lain adanya kenaikan gaji yang berdampak pada adanya tambahan iuran namun pemberi kerja tidak mau atau tidak mampu sehingga adanya kekurangan pendanaan (RKD) di bawah 100% (unfunded) dan ini berlarut larut sehingga dananya juga tidak bisa dioptimalkan dalam investasi,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, penyebab lainnya adanya ketimpangan antara jumlah pegawai aktif yang masih memberikan iuran, jauh lebih sedikit dibandingkan pegawai yang telah pensiun.

Baca Juga: Potensi Bencana Ekonomi Jika Krisis Plafon Utang AS Gagal Disetujui

“Sehingga iuran  dana yang masuk dari iuran jumlah tidak sebanding dengan dana yang keluar untuk membayar pensiunan akibat kebijakan yang melarang Dana Pensiun BUMN, dengan Program Manfaat Pasti tidak boleh menambah jumlah peserta, hal ini juga akan menganggu komposisi Pendanaan,” terangnya.

Bambang menambahkan, permasalahan dapen harus diselesaikan dengan melibatkan berbagai pihak di antaranya pendiri, pengawas dan pengurus. Selain itu, kata dia, perlunya arahan dari pemegang saham pengendali yakni Kementerian BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .