KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, menjelaskan tugas dan fungsi (tupoksi) sebagai Dewan Komisioner baru. Agusman menyebutkan tupoksinya sebagai Kepala PVML antara lain mengkoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan hingga pemeriksaan khusus. Selain itu, kata dia, mengembangkan arah strategi kebijakan pelaksanaan
quality assurance dan penyediaan sistem penyediaan informasi perizinan serta
surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan baik konvensional maupun syariah.
“Ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan ADK PVML meliputi perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, modal ventura, lembaga keuangan khusus (
sui generis), usaha pembiayaan berbasis teknologi (
fintech lending dan
paylater), pegadaian, lembaga keuangan mikro dan jasa keuangan lainnya termasuk korporasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8).
Baca Juga: POJK Bursa Karbon Bakal Dirilis Pekan Depan Agusman mengungkapkan,
sui generis yang berada di bawah pengawasan KE PVML terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM). “Saya berkomitmen untuk melaksanakan arah kebijakan penguatan aspek
prudential dan mendorong pengembangan seluruh industri sektor PVML agar dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” ungkapnya. Lebih lanjut, Agusman juga akan fokus untuk melaksanakan sejumlah tugas antara lain pada penguatan ketahanan dan daya saing sektor PVML melalui penguatan permodalan, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, perluasan sumber pendanaan, perluasan akses pembiayaan, kompetensi sumber daya manusia, serta penerapan literasi dan perlindungan konsumen. Kemudian pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem sektor PVML melalui sinergi dengan lembaga jasa keuangan, ekonomi prioritas, UMKM, sistem pemeringkatan kredit dan industri halal serta melakukan sosialisasi mekanisme penagihan dan eksekusi agunan. Selanjutnya akselerasi transformasi digital sektor PVML melalui peningkatan kapasitas penggunaan teknologi informasi, pemetaan dan pentahapan proses digitalisasi industri, peningkatan kapasitas transformasi digital dan peningkatan kapasitas implementasi
regulatory technology.
Baca Juga: Cegah Potensi Kerugian, OJK Akan Terbitkan POJK Tentang Pengawasan BPR dan BPRS Lalu penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan melalui penyempurnaan ketentuan aspek level
playing field, penyempurnaan ketentuan
spin off, penyempurnaan ketentuan Governance, Risk, and Compliance (GRC), penyusunan ketentuan pengawasan berbasis teknologi serta
sustainable finance. terakhir, untuk lembaga jasa keuangan
sui generis, selain membangun penguatan GRC, OJK berkomitmen untuk mendukung peningkatan peran dan kontribusi masing-masing lembaga keuangan khusus tersebut sebagai
special mission vehicle sebagaimana kompetensi inti masing-masing lembaga. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi