KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satunya mengatur tentang tenaga kesehatan warga negara asing baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri diperbolehkan bertugas di rumah sakit di Indonesia. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendi mengatakan bahwa diperbolehkannya tenaga medis asing baik memiliki dampak positif dan negatif. Menurutnya, dampak positifnya ialah pelayanan kesehatan bakal lebih cepat, sebab selama ini dokter spesialis di Indonesia bekerja di beberapa rumah sakit sehingga pasien perlu menunggu waktu sang dokter.
“Dalam pelayanan rumah sakit itu positif, karena tenaga medis kita yang benar-benar ahli masih terbatas, dokter yang ada saja itu kerja di beberapa rumah sakit yang menyebabkan pelayanan rumah sakit kita terlambat,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (30/7).
Baca Juga: PP 28/2024 Tentang Pelaksanaan UU Kesehatan Terbit, Pengamat Kritisi Hal Ini Sementara dampak negatifnya, lanjut Tadjudin, bakal terjadi kompetisi antar rumah sakit, di mana orang-orang dengan ekonomi tertentu bakal memilih RS yang terdapat dokter asing. “Tapi dampak negatifnya, nanti orang akan pergi ke rumah sakit yang ada dokter asing nya yang pelayanannya baik, rumah sakit umum dan rumah sakit daerah itu bisa ditinggalkan. Dan kalau BPJS biasanya kan gak seperti itu, nanti ada pelayanan BPJS ada pelayanan non BPJS, yang jadi korban pasien,” tandasnya. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengatakan bahwa dengan hadirnya tenaga medis asing layanan kesehatan yang dipegang oleh tenaga medis dalam negeri bakal lebih murah. “Nanti ada rumah-rumah sakit yang mengkhususkan diri untuk orang kaya, orang miskin nggak boleh dan BPJS Kesehatan barangkali nggak akan berlaku,” katanya. Trubus menuturkan, dengan adanya dokter asing layanan kesehatan akan lebih cepat, dan dokter spesialis Indonesia akan ditugaskan ke daerah-daerah karena tak bersaing di kota besar. “Kemampuan, profesionalisme juga kalah dokter kita, karena pendidikan kita masih menggunakan cara- cara konvensional dan karena
teaching hospital dan lab-nya juga ketinggalan dengan negara maju,” tuturnya. Sementara itu, Pengamat ekonomi dan kebijakan kesehatan sekaligus dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ahmad Fuady menyatakan, jika hadirnya dokter asing agar orang-orang kaya tidak mengakses layanan kesehatan keluar negeri, tentunya sangat baik, sehingga mampu menjaga devisa negara. “Misalnya, Rumah Sakit internasional yang memang di beberapa wilayah sudah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau, di beberapa rumah sakit swasta yang diproyeksikan untuk mengambil ceruk pasar tersebut,” imbuh dia.
Baca Juga: Jokowi Teken PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan, Ini Poin-Poin Pentingnya Namun, lanjut Fuad, pemerintah juga perlu memikirkan bagaimana mekanisme pembayaran jasa tenaga medis asing, daerah penempatannya, skema pembayaran pasien, dan seberapa mampu pemerintah daerah atau swasta menanggung bebannya.
“Saya secara personal meragukan bahwa tenaga medis asing ditujukan untuk
cover that gap.
To get the captive market and prevent rich people to seek medical treatment abroad, yes. Dan, itu tidak salah. Tetapi, jangan sampai
false claim dan menarik-narik argumen untuk pembenaran,” katanya. Meski demikian, Fuad mengungkapkan, hadirnya tenaga medis asing tidak akan membuat persaingan rumah sakit menjadi ketat, sebab pasien-pasien di Indonesia mayoritas pengguna BPJS Kesehatan. “Apakah tenaga asing tergiur dengan pembayaran skema BPJS Kesehatan? Saya meragukan itu,” tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih