KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri telah menerapkan berbagai upaya dalam memberantas koperasi yang melanggar aturan. Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Widodo Rahino mengakui perkembangan kejahatan bermodus koperasi muncul karena tidak ada sanksi hukum pada regulasi koperasi. “Tidak ada sanksi hukum pada regulasi koperasi digunakan oleh oknum untuk mencatut nama koperasi. Sehingga oknum melakukan tindak pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, seperti penghimpunan dana, penipuan atau penggelapan,” ujar Widodo dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7). Baca Juga: Kemenkop UKM, OJK, Bareskrim gandengan berantas investasi Ilegal berkedok koperasi
Begini upaya Bareskrim Polri berantas koperasi yang melanggar aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri telah menerapkan berbagai upaya dalam memberantas koperasi yang melanggar aturan. Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Widodo Rahino mengakui perkembangan kejahatan bermodus koperasi muncul karena tidak ada sanksi hukum pada regulasi koperasi. “Tidak ada sanksi hukum pada regulasi koperasi digunakan oleh oknum untuk mencatut nama koperasi. Sehingga oknum melakukan tindak pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, seperti penghimpunan dana, penipuan atau penggelapan,” ujar Widodo dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7). Baca Juga: Kemenkop UKM, OJK, Bareskrim gandengan berantas investasi Ilegal berkedok koperasi