KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bisnis pergadaian masih terus berkembang dan memiliki prospek bisnis yang baik tercermin dari terus meningkatnya total aset perusahaan pergadaian dan jumlah pinjaman yang disalurkan. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan, ini sejalan dengan bertambahnya jumlah pelaku usaha pergadaian swasta, meskipun PT Pegadaian masih mendominasi lebih dari 90% bisnis pergadaian di Indonesia. “Pertumbuhan bisnis pergadaian, dipengaruhi beberapa faktor antara lain tingkat pertumbuhan ekonomi, harga emas yang berimplikasi pada standar taksiran logam, tingkat inflasi yang menunjukkan kemampuan daya beli masyarakat,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (1/9).
Baca Juga: Pinjaman Pergadaian Swasta Terus Meningkat, Belum Bisa Mengimbangi PT Pegadaian Bambang menjelaskan, dengan diterbitkannya undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK) memberi mandat kepada OJK untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan bagi industri pergadaian, antara lain mengatur sanksi pidana bagi usaha pergadaian ilegal (Pasal 298). “Selanjutnya, mengatur perlindungan hukum bagi pelaku usaha pergadaian yang berkaitan dengan barang titipan (Pasal 120), dan mengatur penguatan usaha pergadaian, antara lain pengaturan mengenai manajemen risiko (Pasal 121), tata kelola yang baik (Pasal 122), tingkat kesehatan (Pasal 123),” jelasnya. Bambang menuturkan, upaya OJK dalam penguatan industri pergadaian dilakukan melalui penerapan tiga lapis pertahanan (three lines of defence). Pertama, penguatan di internal perusahaan melalui penerapan manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. “Penerapan manajemen risiko secara efektif menjadi prasyarat agar perusahaan dapat bersikap proaktif dalam menghadapi berbagai potensi risiko yang dihadapi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sementara itu, penerapan tata kelola yang baik merupakan pondasi untuk memastikan keberlangsungan usaha perusahaan,” tuturnya. Kedua, penguatan peran asosiasi pelaku industri dan lembaga profesi penunjang, diharapkan kontribusi PPGI selaku asosiasi industri pergadaian untuk terus melakukan pembinaan terhadap perilaku perusahaan pergadaian yang menjadi anggotanya. “PPGI memiliki tugas mengkoordinasikan penyusunan standar praktik dan kode etik perusahaan pergadaian. Selain itu, PPGI juga memiliki tugas mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, kami mendorong PPGI dengan bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Pegadaian untuk dapat menginisiasi pelaksanaan program sertifikasi manajemen risiko bagi direksi perusahaan pergadaian,” kata dia.
Baca Juga: Industri Gadai Masih Tumbuh Ketiga, penguatan peran OJK sebagai regulator dan pengawas industri keuangan, dengan menerapkan tiga perilaku kunci, yaitu proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab. “OJK akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan industri pergadaian dengan mengoptimalkan dukungan teknologi informasi, sekaligus mendorong peningkatan kapasitas SDM pengawas,” imbuhnya. Selain itu, lanjut Bambang, dalam rangka merespon dinamika perkembangan yang terjadi di industri pergadaian baik dari sisi kelembagaan maupun produk dan layanan, dan harmonisasi dengan regulasi terkait lainnya OJK akan melakukan penyempurnaan POJK mengenai Usaha Pergadaian untuk menyelaraskan dengan UU P2SK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi