KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran pendanaan industri fintech peer to peer (P2P) lending ke sektor produktif tercatat masih di bawah 50%. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat penyaluran pendanaan industri fintech P2P lending ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028. Untuk mendukung target pendanaan ke sektor produktif, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pihaknya akan menerapkan sejumlah upaya. Adapun upaya tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.
Begini Upaya OJK Mendorong Porsi Pendanaan Fintech Lending ke Sektor Produktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran pendanaan industri fintech peer to peer (P2P) lending ke sektor produktif tercatat masih di bawah 50%. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat penyaluran pendanaan industri fintech P2P lending ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028. Untuk mendukung target pendanaan ke sektor produktif, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pihaknya akan menerapkan sejumlah upaya. Adapun upaya tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.