Begini Upaya OJK Mendorong Porsi Pendanaan Fintech Lending ke Sektor Produktif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyaluran pendanaan industri fintech peer to peer (P2P) lending ke sektor produktif tercatat masih di bawah 50%. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat penyaluran pendanaan industri fintech P2P lending ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028.

Untuk mendukung target pendanaan ke sektor produktif, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pihaknya akan menerapkan sejumlah upaya.

Adapun upaya tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.


Agusman menerangkan salah satu upaya itu, yakni mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan melalui regulasi. 

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Denda Rp 300 Juta kepada 1 Perusahaan Pinjaman Online

"Selain itu, perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM, penguatan dukungan asuransi atau penjaminan kredit, pembukaan moratorium fintech lending khusus sektor produktif dan UMKM," ungkapnya dalam jawaban tertulis konferensi pers RDK OJK, Selasa (14/5).

Agusman mengatakan upaya lainnya, yaitu melakukan optimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke Luar Jawa.

Berdasarkan data OJK, penyaluran pendanaan industri fintech lending ke sektor produktif per Februari 2024 sebesar Rp 9,09 triliun. Nilai itu memakan porsi 43,52% terhadap total penyaluran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi