KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menerapkan sejumlah langkah untuk memberikan perlindungan bagi konsumen di sektor perasuransian. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, sampai 25 November 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 45 sanksi. "Ini terdiri dari 40 sanksi peringatan/teguran dan 5 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran," ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Jumat (13/12).
Begini Upaya OJK Perkuat Perlindungan Konsumen di Industri Perasuransian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menerapkan sejumlah langkah untuk memberikan perlindungan bagi konsumen di sektor perasuransian. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, sampai 25 November 2024, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 45 sanksi. "Ini terdiri dari 40 sanksi peringatan/teguran dan 5 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran," ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Jumat (13/12).
TAG: