KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati keputusan sementara penerimaan perpajakan di 2023 sebesar Rp 2.021,2 triliun. Angka tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulisnya menyebut, demi mengejar target itu, kebijakan penerimaan perpajakan 2023 akan tetap dilakukan melalui reformasi perpajakan. “Reformasi perpajakan ini difokuskan pada perbaikan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil,” tulis BKF dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9).
Baca Juga: Optimalkan Pungutan Pajak, Ditjen Pajak Menggandeng Pemda Secara spesifik strategi tersebut menurutnya dilakukan melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan melalui inovasi layanan. Selain itu, kebijakan penerimaan perpajakan tahun depan juga akan diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal. Melalui cara ini, pemerintah optimistis penerimaan perpajakan 2023 akan tumbuh sesuai target, yaitu 5% dari outlook APBN 2022 yang ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp 1.718,0 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp 303,2 triliun.