KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyiapkan upaya penyelamatan maskapai penerbangan yang merugi akibat efek pandemi virus korona (Covid-19). Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membatasi tingkat keterisian kursi pesawat terbang komersial maksimal 50%. Salah satu insentif adalah kenaikan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Ketentuan insentif itu tertuang dalam pasal 14 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 pasal 14. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Novie Riyanto, aturan pelaksana kenaikan TBA dan TBB sebesar dua kali lipat dari perhitungan saat ini sedang dituntaskan. "Penetapan TBA dan TBB yang baru hanya bersifat sementara selama PSBB sebagai kompensasi kerugian maskapai karena hanya boleh mengangkut 50% kapasitas," kata Novie, Kamis (16/4).
Begini upaya pemerintah selamatkan maskapai penerbangan akibat corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyiapkan upaya penyelamatan maskapai penerbangan yang merugi akibat efek pandemi virus korona (Covid-19). Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membatasi tingkat keterisian kursi pesawat terbang komersial maksimal 50%. Salah satu insentif adalah kenaikan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Ketentuan insentif itu tertuang dalam pasal 14 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 pasal 14. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Novie Riyanto, aturan pelaksana kenaikan TBA dan TBB sebesar dua kali lipat dari perhitungan saat ini sedang dituntaskan. "Penetapan TBA dan TBB yang baru hanya bersifat sementara selama PSBB sebagai kompensasi kerugian maskapai karena hanya boleh mengangkut 50% kapasitas," kata Novie, Kamis (16/4).