KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya mendorong penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembiayaan korporasi, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK/06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini telah berlaku mulai tanggal 2 September 2020. Beleid ini telah membuka jalan pemerintah untuk bisa menyuntikkan dana kepada perusahaan pelat merah melalui surat utang. Sehingga, tidak hanya lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) saja yang merupakan dana segar tanpa imbal hasil. Tak hanya itu, pembiayaan korporasi bagi BUMN dalam program PEN ini juga dilakukan dalam bentuk pemberian pinjaman. Pinjaman yang dimaksud adalah pemberian dukungan kepada BUMN dan lembaga untuk memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan.
Begini upaya pemerintah untuk menyelamatkan industri penerbangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya mendorong penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembiayaan korporasi, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK/06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini telah berlaku mulai tanggal 2 September 2020. Beleid ini telah membuka jalan pemerintah untuk bisa menyuntikkan dana kepada perusahaan pelat merah melalui surat utang. Sehingga, tidak hanya lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) saja yang merupakan dana segar tanpa imbal hasil. Tak hanya itu, pembiayaan korporasi bagi BUMN dalam program PEN ini juga dilakukan dalam bentuk pemberian pinjaman. Pinjaman yang dimaksud adalah pemberian dukungan kepada BUMN dan lembaga untuk memperkuat dan menumbuhkan kemampuan ekonomi BUMN dan lembaga yang bersangkutan.