Begini Upaya ShopeePay Berantas Judi Online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform dompet digital, PT Airpay International Indonesia (ShopeePay), menyatakan terus berkomitmen untuk mendukung pemberantasan aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Director of Business and Partnership ShopeePay Indonesia Eka Nilam Dari mengatakan pihaknya senantiasa melaksanakan monitoring yang ketat terhadap transaksi ilegal berdasarkan indikator dan parameter Fraud Detection System (FDS). 

"Sistem elektronik ShopeePay telah mematuhi ketentuan terkait larangan untuk memuat atau memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/10).


Selain itu, Eka menyebut pihaknya secara aktif melakukan edukasi serta berbagai upaya untuk mencegah kegiatan perjudian online, seperti menerapkan proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M) atau verifikasi data diri & akun pengguna/merchant, Enhanced/Ongoing Due Diligence (pengkinian data diri pengguna), melakukan investigasi terhadap transaksi mencurigakan, melaporkan pelanggar kepada pihak yang berwenang, dan melakukan pemblokiran akun terkait.

Sehubungan dengan pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dia mengatakan ShopeePay juga secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal.

Baca Juga: Menkominfo Tegur Keras 5 E-Wallet Fasilitator Judi Online, Transaksinya Triliunan

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) menyebut ada lima perusahaan dompet digital yang diduga memfasilitasi aktivitas judi online, termasuk ShopeePay. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet atau dompet digital yang memfasilitasi penjudi online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Menkominfo Budi Arie, Jumat (11/10).

Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). Budi menerangkan e-wallet DANA nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online. Menkominfo menyebut sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online. 

Menteri Budi Arie juga menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Ditambah transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Budi.

Selanjutnya: Lensa Canon RF28-70mm f/2.8 IS STM: Solusi Ringkas &Terjangkau untuk Hasil Foto Wow!

Menarik Dibaca: Alasan Tanaman Laba-laba Jadi Favorit Kucing Peliharaan di Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih