KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Keputusan itu diambil sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona dengan membatasi mobilitas masyarakat. Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berujar bahwa kebijakan PPKM darurat tidak menjadi penghalang ekspor mobil Indonesia ke luar negeri. Namun demikian, bukan berarti kegiatan ekspor kendaraan roda empat tersebut tanpa tantangan. Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal Toyota Manufacturing Motor Indonesia (TMMIN), Bob Azzam mengatakan, TMMIN berkomitmen untuk dapat memenuhi setiap permintaan ekspor dengan tetap menjalankan aktivitas industri sesuai IOMKI yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Begini upaya Toyota Manufacturing Motor Indonesia (TMMIN) penuhi kebutuhan ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Keputusan itu diambil sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona dengan membatasi mobilitas masyarakat. Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berujar bahwa kebijakan PPKM darurat tidak menjadi penghalang ekspor mobil Indonesia ke luar negeri. Namun demikian, bukan berarti kegiatan ekspor kendaraan roda empat tersebut tanpa tantangan. Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal Toyota Manufacturing Motor Indonesia (TMMIN), Bob Azzam mengatakan, TMMIN berkomitmen untuk dapat memenuhi setiap permintaan ekspor dengan tetap menjalankan aktivitas industri sesuai IOMKI yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.