KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan banding PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) atas kasus gugatan konversi utang terhadap perseroan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Melansir keterbukaan informasi, WSBP mengajukan permohonan banding pada tanggal 2 Oktober 2024 ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan banding itu ditujukan atas putusan PN Jakarta Timur terkait gugatan dari Bank DKI. Tak hanya itu, dalam kasus nomor 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, Bursa Efek Indonesia (BEI) terlibat sebagai tergugat kedua terkait masalah konversi utang WSBP menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK), menyusul gugatan yang diajukan oleh PT Bank DKI.
Begini Update Kasus Gugatan Konversi Utang Waskita Beton (WSBP)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan banding PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) atas kasus gugatan konversi utang terhadap perseroan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Melansir keterbukaan informasi, WSBP mengajukan permohonan banding pada tanggal 2 Oktober 2024 ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan banding itu ditujukan atas putusan PN Jakarta Timur terkait gugatan dari Bank DKI. Tak hanya itu, dalam kasus nomor 5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, Bursa Efek Indonesia (BEI) terlibat sebagai tergugat kedua terkait masalah konversi utang WSBP menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK), menyusul gugatan yang diajukan oleh PT Bank DKI.