KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan
short selling masih berlanjut di tingkat otoritas bursa masih berlanjut. Rencananya, PT Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan aturan turunan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 6/2024. Adapun beleid itu mengatur tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. POJK itu akan berlaku pada Oktober 2024. Sebenarnya, POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK 55/2020. Terutama pada aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek.
Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia menyampaikan saat ini BEI masih melakukan diskusi dengan OJK mengenai peraturan tentang
short selling itu sendiri.
Baca Juga: MUI Haramkan Short Selling pada Perdagangan BEI, Begini Tanggapan Manajer Investasi "Di samping itu kami juga sedang menyiapkan pengembangan short selling dan intraday short selling, yang kami harapkan bisa diimplementasikan pada kuartal empat tahun ini," katanya dalam konferensi pers, Rabu (26/6).
Selain itu, BEI juga sedang melakukan persiapan kepada anggota bursa (AB) yang akan mengajukan lisensi sebagai penyedia short selling. Irvan bilang sudah ada beberapa AB yang menyatakan minatnya. "Saat ini sudah ada sekitar 10 anggota bursa yang berminat untuk menjadi AB penyedia short selling dan sedang proses persiapan," ucap dia. Irvan memastikan dari 10 anggota bursa yang sudah menyatakan minatnya itu, BEI akan terus memantau perkembangannya. Baik dari sisi manajemen, sistem, produser dan edukasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari