JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan perusahaan tercatat (emiten) untuk bersiap memenuhi ketentuan jumlah saham beredar (free float) di pasar modal minimal 7,5% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perusahaan. Dengan begitu, emiten punya waktu setidaknya satu tahun ke depan sebelum ketentuan ini berlaku pada awal 2016 mendatang. "Kami harapkan pada 2015, para emiten melakukan corporate action supaya saham yang beredar sesuai ketentuan," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito dalam acara CEO Networking 2014 bertema Opportunities and Challenges Toward ASEAN Economic Community 2015, di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Sabtu (6/12). BEI menegaskan dalam kurun waktu dua tahun ini, sudah cukup bagi emiten untuk memenuhi aturan free float. Untuk lebih menegaskan aturan ini, BEI pun tak segan-segan memberi sanksi terhadap emiten yang bandel.
BEI: 40 emiten belum penuhi batas free float
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan perusahaan tercatat (emiten) untuk bersiap memenuhi ketentuan jumlah saham beredar (free float) di pasar modal minimal 7,5% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perusahaan. Dengan begitu, emiten punya waktu setidaknya satu tahun ke depan sebelum ketentuan ini berlaku pada awal 2016 mendatang. "Kami harapkan pada 2015, para emiten melakukan corporate action supaya saham yang beredar sesuai ketentuan," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito dalam acara CEO Networking 2014 bertema Opportunities and Challenges Toward ASEAN Economic Community 2015, di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Sabtu (6/12). BEI menegaskan dalam kurun waktu dua tahun ini, sudah cukup bagi emiten untuk memenuhi aturan free float. Untuk lebih menegaskan aturan ini, BEI pun tak segan-segan memberi sanksi terhadap emiten yang bandel.