JAKARTA. Tahun 2015 merupakan tahun terakhir bagi emiten untuk memenuhi regulasi Bursa Efek Indonesia (BEI), khususnya terkait jumlah kepemilikan saham publik. Ito Warsito, Direktur Utama BEI mengatakan, ada 40 emiten yang belum memnuhi ketentuan jumlah saham publik sesuai dengan Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Namun, jika ditambah dengan jumlah emiten yang belum memenuhi kriteria jumlah pemegang saham, Ito memperkirakan total ada 90 emiten yang belum memenuhi ketentuan.
BEI: 90 Emiten belum penuhi aturan pencatatan
JAKARTA. Tahun 2015 merupakan tahun terakhir bagi emiten untuk memenuhi regulasi Bursa Efek Indonesia (BEI), khususnya terkait jumlah kepemilikan saham publik. Ito Warsito, Direktur Utama BEI mengatakan, ada 40 emiten yang belum memnuhi ketentuan jumlah saham publik sesuai dengan Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Namun, jika ditambah dengan jumlah emiten yang belum memenuhi kriteria jumlah pemegang saham, Ito memperkirakan total ada 90 emiten yang belum memenuhi ketentuan.