JAKARTA. Tahun 2015 merupakan tahun terakhir bagi emiten untuk memenuhi regulasi Bursa Efek Indonesia (BEI), khususnya terkait jumlah kepemilikan saham publik. Ito Warsito, Direktur Utama BEI mengatakan, ada 40 emiten yang belum memnuhi ketentuan jumlah saham publik sesuai dengan Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Namun, jika ditambah dengan jumlah emiten yang belum memenuhi kriteria jumlah pemegang saham, Ito memperkirakan total ada 90 emiten yang belum memenuhi ketentuan.
"Salah satu emiten yang besar itu Sampoerna, paling tidak dia haru menambah hampir 6% saham publik,” kata Ito, Selasa (13/1). PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP), berdasarkan keterangan resmi manajemen September 2014 lalu, pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama perseroan per akhir Agustus 2014 adalah PT Philip Morris Indonesia. Jumlah saham yang dikempit mencapai 4,3 miliar saham atau setara dengan 98,18%. Dengan demikian, jumlah saham publiknya hanya 1,82%. Adapun, jumlah pemegang saham ada 804 pihak. "Sampoerna perlu effort lebih untuk menambah jumlah saham baik dari rights issue maupun cara lain," imbuh Ito.