KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Maret 2019 akan menerapkan batas aturan penolakan otomatis atau auto rejection untuk mengatur perdagangan waran. Selama ini perdagangan waran tidak memiliki aturan layaknya perdagangan saham. Waran merupakan hak untuk membeli saham atau obligasi yang sering menyertai pembelian saham suatu perusahaan. Nantinya, setiap waran tersebut bisa ditukarkan oleh pemiliknya dengan saham ketika jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang disepakati sebelumnya. Lazimnya harga saham di pasar lebih tinggi dari harga waran. Tapi saat ini sering terjadi harga waran yang justru lebih tinggi dari harga saham yang diperdagangkan. Hal tersebut yang akhirnya menjadi dasar BEI menerapkan auto rejection terhadap waran. Nantinya, ketika harga waran lebih tinggi dibandingkan harga saham, Jakarta Automatic Trading System (JATS) secara otomatis akan menghentikan perdagangannya.
BEI akan atur auto rejection waran, ini komentar analis MNC Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Maret 2019 akan menerapkan batas aturan penolakan otomatis atau auto rejection untuk mengatur perdagangan waran. Selama ini perdagangan waran tidak memiliki aturan layaknya perdagangan saham. Waran merupakan hak untuk membeli saham atau obligasi yang sering menyertai pembelian saham suatu perusahaan. Nantinya, setiap waran tersebut bisa ditukarkan oleh pemiliknya dengan saham ketika jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang disepakati sebelumnya. Lazimnya harga saham di pasar lebih tinggi dari harga waran. Tapi saat ini sering terjadi harga waran yang justru lebih tinggi dari harga saham yang diperdagangkan. Hal tersebut yang akhirnya menjadi dasar BEI menerapkan auto rejection terhadap waran. Nantinya, ketika harga waran lebih tinggi dibandingkan harga saham, Jakarta Automatic Trading System (JATS) secara otomatis akan menghentikan perdagangannya.