JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam rangka menyukseskan program tax amnesty berencana untuk mengeluarkan aturan baru di pasar modal. Setidaknya ada tiga aturan baru yang khusus dibuat untuk menyambut dana repatriasi yang akan masuk ke pasar modal Indonesia. Ketiga aturan tersebut terkait dengan diskon biaya listing fee, transaksi crossing saham dan relaksasi aturan tender offer. Nicky Hogan, Direktur Pengembangan Bursa mengatakan bahwa saat ini Bursa tengah menggodok rincian mengenai aturan diskon biaya listing fee, transaksi crossing saham dan aturan tender offer. Hal ini dilakukan untuk memberikan insentif kepada perusahaan dan investor di pasar modal terkait akan masuknya dana repatriasi.
BEI akan beri diskon listing fee
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam rangka menyukseskan program tax amnesty berencana untuk mengeluarkan aturan baru di pasar modal. Setidaknya ada tiga aturan baru yang khusus dibuat untuk menyambut dana repatriasi yang akan masuk ke pasar modal Indonesia. Ketiga aturan tersebut terkait dengan diskon biaya listing fee, transaksi crossing saham dan relaksasi aturan tender offer. Nicky Hogan, Direktur Pengembangan Bursa mengatakan bahwa saat ini Bursa tengah menggodok rincian mengenai aturan diskon biaya listing fee, transaksi crossing saham dan aturan tender offer. Hal ini dilakukan untuk memberikan insentif kepada perusahaan dan investor di pasar modal terkait akan masuknya dana repatriasi.