JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara soal kejanggalan perubahaan kepemilikan saham di PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI menyatakan, akan memberikan sanksi kepada pihak yang terkait dalam kejanggalan perubahan saham BRMS. Pihak utama, tentu BRMS beserta sang pemilik mayoritas, PT Bumi Resources Tbk (BUMI). "Jika mereka terbukti tidak melaporkan perubahan kepemilikan saham, kita pasti berikan sanksi," tandas Hoesen, Jumat (22/3). Namun, Hoesen belum menentukan bentuk sanksi tersebut. Sebab, BEI masih akan memanggil dan meminta penjelasan pada BUMI sekaligus BRMS. BEI juga akan memanggil Biro Administrasi Efek (BAE) Sinartama Gunita yang mencatat dan melaporkan kepemilikan saham di atas 5% BRMS. "Kita harus klarifikasi kepada mereka kepemilikan saham BRMS yang benar seperti apa," ungkap Hoesen.
BEI akan beri sanksi BUMI dan BRMS
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara soal kejanggalan perubahaan kepemilikan saham di PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI menyatakan, akan memberikan sanksi kepada pihak yang terkait dalam kejanggalan perubahan saham BRMS. Pihak utama, tentu BRMS beserta sang pemilik mayoritas, PT Bumi Resources Tbk (BUMI). "Jika mereka terbukti tidak melaporkan perubahan kepemilikan saham, kita pasti berikan sanksi," tandas Hoesen, Jumat (22/3). Namun, Hoesen belum menentukan bentuk sanksi tersebut. Sebab, BEI masih akan memanggil dan meminta penjelasan pada BUMI sekaligus BRMS. BEI juga akan memanggil Biro Administrasi Efek (BAE) Sinartama Gunita yang mencatat dan melaporkan kepemilikan saham di atas 5% BRMS. "Kita harus klarifikasi kepada mereka kepemilikan saham BRMS yang benar seperti apa," ungkap Hoesen.