JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berniat mencabut aturan auto rejection 10% dengan kembali kepada aturan auto rejection simetris. “Batas auto rejection akan kami kembalikan ke simetris,” ungkap Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa BEI, Hamdi Hassyarbaini, Selasa (30/8). Aturan yang berlaku nanti, di rentang harga Rp 50-Rp 200 batas atas dan batas bawahnya 35%, rentang harga Rp 200-Rp 5.000 batas atas dan batas bawahnya 25%, serta harga di atas Rp 5.000 batas atas dan batas bawah 20%. Di aturan saat ini, batas bawah di tiga rentang harga itu dipatok masing-masing 10%. Hamdi mengatakan, ketentuan auto rejection berbeda di tiap rentang harga agar pasar saham kembali bergairah, sehingga tingkat kepercayaan investor dapat bertambah karena saham yang ditransaksikan mencerminkan kondisi pasar.
BEI akan berlakukan auto rejection
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berniat mencabut aturan auto rejection 10% dengan kembali kepada aturan auto rejection simetris. “Batas auto rejection akan kami kembalikan ke simetris,” ungkap Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa BEI, Hamdi Hassyarbaini, Selasa (30/8). Aturan yang berlaku nanti, di rentang harga Rp 50-Rp 200 batas atas dan batas bawahnya 35%, rentang harga Rp 200-Rp 5.000 batas atas dan batas bawahnya 25%, serta harga di atas Rp 5.000 batas atas dan batas bawah 20%. Di aturan saat ini, batas bawah di tiga rentang harga itu dipatok masing-masing 10%. Hamdi mengatakan, ketentuan auto rejection berbeda di tiap rentang harga agar pasar saham kembali bergairah, sehingga tingkat kepercayaan investor dapat bertambah karena saham yang ditransaksikan mencerminkan kondisi pasar.