JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membuka kembali fasilitas margin dan short selling transaksi saham pada Mei 2009. Tapi sebelum membukanya, BEI membuat benteng guna menekan penyalahgunaan kedua fasilitas transaksi yang bisa bikin ambruk bursa ini. Benteng itu berupa dua aturan yang terbit Jumat (30/1). Aturan pertama, bernomor II-H tentang syarat efek dalam transaksi margin, transaksi short selling, serta efek yang jadi jaminan. Aturan kedua bernomor III-I tentang keanggotaan margin dan short selling. Kedua aturan ini merupakan turunan aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor V.D.6 tentang Transaksi Margin dan Short Selling. Pada aturan pertama, BEI merinci berbagai syarat dan kriteria saham yang boleh masuk fasilitas margin dan boleh jadi objek short selling. Misalnya, saham itu harus punya rasio harga terhadap laba per saham atau price to earning ratio (PER) tak lebih dari tiga kali PER pasar.
BEI Akan Buka Lagi Transaksi Short Sell
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membuka kembali fasilitas margin dan short selling transaksi saham pada Mei 2009. Tapi sebelum membukanya, BEI membuat benteng guna menekan penyalahgunaan kedua fasilitas transaksi yang bisa bikin ambruk bursa ini. Benteng itu berupa dua aturan yang terbit Jumat (30/1). Aturan pertama, bernomor II-H tentang syarat efek dalam transaksi margin, transaksi short selling, serta efek yang jadi jaminan. Aturan kedua bernomor III-I tentang keanggotaan margin dan short selling. Kedua aturan ini merupakan turunan aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor V.D.6 tentang Transaksi Margin dan Short Selling. Pada aturan pertama, BEI merinci berbagai syarat dan kriteria saham yang boleh masuk fasilitas margin dan boleh jadi objek short selling. Misalnya, saham itu harus punya rasio harga terhadap laba per saham atau price to earning ratio (PER) tak lebih dari tiga kali PER pasar.