BEI akan datangi emiten yang terancam delisting



JAKARTA. Beberapa emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa jadi terancam delisting. Dalam aturan BEI, otoritas bursa berhak melakukan delisting paksa kepada saham-saham yang di-suspend lebih dari dua tahun.

Otoritas bursa tengah mempertanyakan niat baik dari emiten yang telah disuspensi lebih dari dua tahun ini. "Akan kami datangi satu per satu, Kami lihat niat baik emiten," kata Tito Sulistio, Direktur Utama BEI, Senin (31/7).

Menurut Tito, saat ini beberapa emiten sudah menunjukkan itikad baik. BRAU misalnya yang berniat melakukan tender offer. Selain BRAU, ada beberapa perusahaan yang sudah disuspensi lebih dari dua tahun. Beberapa emiten yang masih disuspensi lebih dari dua tahun adalah BORN, SKYB, INVS, GTBO, dan SCPI.


Emiten-emiten ini kebanyakan disuspensi lantaran belum menyerahkan laporan keuangan kepada otoritas pasar. Selain itu, ada aturan-aturan bursa lain yang belum dipenuhi oleh emiten seperti belum membayar denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati