KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) saham PT Cakra Mineral Tbk (CKRA). BEI akan menghapus pencatatan saham CKRA efektif pada 28 Agustus 2020 atau sebulan lagi. Delisting ini mempertimbangkan ketentuan pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Penghapusan pencatatan saham CKRA mempertimbangkan kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Penghapusan juga dilakukan dengan mempertimbangkan suspensi saham yang dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
BEI akan delisting saham Cakra Mineral (CKRA) pada 28 Agustus 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) saham PT Cakra Mineral Tbk (CKRA). BEI akan menghapus pencatatan saham CKRA efektif pada 28 Agustus 2020 atau sebulan lagi. Delisting ini mempertimbangkan ketentuan pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Penghapusan pencatatan saham CKRA mempertimbangkan kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Penghapusan juga dilakukan dengan mempertimbangkan suspensi saham yang dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.