KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan alias delisting saham PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI). Penghapusan ini akan didahului oleh perdagangan di pasar negosiasi. "BEI memutuskan penghapusan pencatatan efek Sigmagold Inti Perkasa dari BEI efektif mulai tanggal 11 November 2019," ungkap Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 dan Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam pengumuman bursa, Jumat (11/10). Perdagangan di pasar negosiasi akan berlangsung hingga 8 November 2019. Merujuk Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
BEI akan delisting saham Sigmagold Inti Perkasa (TMPI) pada 11 November 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan alias delisting saham PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI). Penghapusan ini akan didahului oleh perdagangan di pasar negosiasi. "BEI memutuskan penghapusan pencatatan efek Sigmagold Inti Perkasa dari BEI efektif mulai tanggal 11 November 2019," ungkap Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 dan Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam pengumuman bursa, Jumat (11/10). Perdagangan di pasar negosiasi akan berlangsung hingga 8 November 2019. Merujuk Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.