JAKARTA. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah mengatakan pihak otoritas bursa akan menggugat pailit PT Bahtera Adimina Samudra Tbk (BASS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, BASS tidak bisa membayar kewajiban listing fee selama kurun waktu dua tahun yakni 2007 dan 2008 sebesar Rp 133,644 juta. "Ini pertama kalinya kita gugat pailit emiten karena mereka tidak kooperatif dan tidak melunasi kewajibannya untuk bayar biaya listing fee," ujar Erry. Dia menjelaskan, sebelumnya BEI telah mengirim tagihan kepada BASS sebanyak empat kali. Yaitu pada tanggal 2 Januari 2008, 14 Februari 2008, 8 Januari 2009 dan 29 Januari 2009. Namun, BASS tidak mengindahkan tuntutan dari BEI. Alhasil, BEI memutuskan untuk melayangkan gugatan pailit kepada BASS. Dalam sidang pailit yang digelar pada 7 Mei 2009, Erry bilang, BASS berjanji akan melunasi tagihannya beserta denda kepada BEI. Sehingga BEI akan mencabut gugatan pailit tersebut. Meskipun BEI telah melakukan gugatan terhadap emiten perikanan ini, tapi BASS tidak dihapus (delisting) dari lantai bursa. "Kalau mereka sudah mau melunasi, untuk apa diteruskan. ini kita lakukan untuk memberi pelajaran kepada emiten lain," tegasnya. Selain tunggakan biaya listing fee, ternyata BASS juga menunggak obligasi sebesar Rp 75 miliar. Berdasarkan keterbukaan 3 Februari 2009 perseroan mengakui telah menghentikan kegiatan terkait minimnya likuiditas. Menanggapi hal ini, Erry menyerahkan kepada pemegang obligasi. "Soal obligasi itu urusannya dengan pemegang obligasi, kita tidak ikut-ikutan," ujar Erry. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BEI Akan Gugat Pailit BASS
JAKARTA. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah mengatakan pihak otoritas bursa akan menggugat pailit PT Bahtera Adimina Samudra Tbk (BASS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya, BASS tidak bisa membayar kewajiban listing fee selama kurun waktu dua tahun yakni 2007 dan 2008 sebesar Rp 133,644 juta. "Ini pertama kalinya kita gugat pailit emiten karena mereka tidak kooperatif dan tidak melunasi kewajibannya untuk bayar biaya listing fee," ujar Erry. Dia menjelaskan, sebelumnya BEI telah mengirim tagihan kepada BASS sebanyak empat kali. Yaitu pada tanggal 2 Januari 2008, 14 Februari 2008, 8 Januari 2009 dan 29 Januari 2009. Namun, BASS tidak mengindahkan tuntutan dari BEI. Alhasil, BEI memutuskan untuk melayangkan gugatan pailit kepada BASS. Dalam sidang pailit yang digelar pada 7 Mei 2009, Erry bilang, BASS berjanji akan melunasi tagihannya beserta denda kepada BEI. Sehingga BEI akan mencabut gugatan pailit tersebut. Meskipun BEI telah melakukan gugatan terhadap emiten perikanan ini, tapi BASS tidak dihapus (delisting) dari lantai bursa. "Kalau mereka sudah mau melunasi, untuk apa diteruskan. ini kita lakukan untuk memberi pelajaran kepada emiten lain," tegasnya. Selain tunggakan biaya listing fee, ternyata BASS juga menunggak obligasi sebesar Rp 75 miliar. Berdasarkan keterbukaan 3 Februari 2009 perseroan mengakui telah menghentikan kegiatan terkait minimnya likuiditas. Menanggapi hal ini, Erry menyerahkan kepada pemegang obligasi. "Soal obligasi itu urusannya dengan pemegang obligasi, kita tidak ikut-ikutan," ujar Erry. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News