KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji dan menyiapkan aturan baru terkait penerbitan saham baru dengan skema private placement oleh emiten yang bertujuan untuk mengonversi utang mereka kepada kreditur menjadi equity atau modal berupa saham baru. I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI mengatakan, pihaknya akan menghilangkan aturan lock up private placement selama 12 bulan yang diberikan kepada penyerap saham baru tersebut yakni kreditur. Jadi, menurutnya aturan ini sebelumnya melarang penyerap saham baru untuk langsung menjual saham hasil private placement mereka selama 12 bulan. “Sebenarnya aturan ini dahulunya bertujuan untuk menahan penyerap private placement konversi dari utang menjadi saham yakni kreditur untuk langsung menjual sahamnya. Namun berdasarkan masukan dari kreditur tersebut mereka merasa tidak fair apabila udah mau dikonversi (utang jadi jadi saham) justru harus di-lock up selama 12 bulan,” ujar Nyoman saat ditemui di BEI, Jumat (28/9).
BEI akan hilangkan aturan lock up di private placement
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji dan menyiapkan aturan baru terkait penerbitan saham baru dengan skema private placement oleh emiten yang bertujuan untuk mengonversi utang mereka kepada kreditur menjadi equity atau modal berupa saham baru. I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI mengatakan, pihaknya akan menghilangkan aturan lock up private placement selama 12 bulan yang diberikan kepada penyerap saham baru tersebut yakni kreditur. Jadi, menurutnya aturan ini sebelumnya melarang penyerap saham baru untuk langsung menjual saham hasil private placement mereka selama 12 bulan. “Sebenarnya aturan ini dahulunya bertujuan untuk menahan penyerap private placement konversi dari utang menjadi saham yakni kreditur untuk langsung menjual sahamnya. Namun berdasarkan masukan dari kreditur tersebut mereka merasa tidak fair apabila udah mau dikonversi (utang jadi jadi saham) justru harus di-lock up selama 12 bulan,” ujar Nyoman saat ditemui di BEI, Jumat (28/9).