JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mencabut aturan batas bawah auto rejection 10% dalam waktu dekat. Nantinya, aturan tersebut akan dibuat simetris mengikuti batas atas sehingga seimbang seperti aturan yang sebelumnya berlaku. Aturan mengenai auto rejection saat ini diberlakukan sejak 25 Agustur 2015 lalu. Hamdi Hassyarbaini, Direktur Transaksi dan Kepatuhan Anggota BEI mengatakan bahwa aturan mengenai auto rejection 10% akan dicabut jika keadaan pasar sudah tidak berfluktuasi terlalu liar. Yang jelas, dirinya memastikan, aturan mengenai auto rejection akan dikembalikan seperti peraturan yang semula. "Sekarang kan auto rejection itu asimetris, nanti kita inginnya simetris. Kalau yang atasnya 20% ya bawahnya 20%, sekarang kan aturannya bawahnya 10% atasnya bisa 20%," ujarnya di Jakarta, Senin (25/1).
BEI akan kembalikan aturan auto rejection simetris
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mencabut aturan batas bawah auto rejection 10% dalam waktu dekat. Nantinya, aturan tersebut akan dibuat simetris mengikuti batas atas sehingga seimbang seperti aturan yang sebelumnya berlaku. Aturan mengenai auto rejection saat ini diberlakukan sejak 25 Agustur 2015 lalu. Hamdi Hassyarbaini, Direktur Transaksi dan Kepatuhan Anggota BEI mengatakan bahwa aturan mengenai auto rejection 10% akan dicabut jika keadaan pasar sudah tidak berfluktuasi terlalu liar. Yang jelas, dirinya memastikan, aturan mengenai auto rejection akan dikembalikan seperti peraturan yang semula. "Sekarang kan auto rejection itu asimetris, nanti kita inginnya simetris. Kalau yang atasnya 20% ya bawahnya 20%, sekarang kan aturannya bawahnya 10% atasnya bisa 20%," ujarnya di Jakarta, Senin (25/1).