JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mematangkan rencana untuk mengelompokkan Anggota Bursa (AB) terkait dengan rancangan aturan baru relaksasi efek marjin. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, klasifikasi AB akan dibagi menjadi tiga bagian. Pengelompokan itu akan dilihat berdasarkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) setiap AB. Saat ini, BEI belum menentukan rentang nilai MKBD untuk pengklasifikasian tersebut. Namun, Hamdi mengatakan, tiga klasifikasi AB itu meliputi; AB yang tidak boleh melakukan transaksi marjin, AB yang boleh melakukan transaksi marjin berdasarkan kriteria saham yang ditentukan, dan AB yang bebas memilih saham untuk transaksi marjin. "Misalnya AB dengan MKBD di bawah Rp 50 miliar atau Rp 100 miliar tidak boleh transaksi marjin, lalu MKBD Rp 100 miliar - Rp 150 miliar boleh transaksi marjin dengan saham-saham yang ditentukan, dan misalnya Rp 150 miliar ke atas bisa memilih saham marjin secara lebih fleksibel. Tetapi itu hanya contoh. Berapa nilai MKBD yang akan menjadi indikatornya masih belum ditentukan," ujar Hamdi, Rabu (13/1).
BEI akan klasifikasikan AB jadi tiga kelompok
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mematangkan rencana untuk mengelompokkan Anggota Bursa (AB) terkait dengan rancangan aturan baru relaksasi efek marjin. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, klasifikasi AB akan dibagi menjadi tiga bagian. Pengelompokan itu akan dilihat berdasarkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) setiap AB. Saat ini, BEI belum menentukan rentang nilai MKBD untuk pengklasifikasian tersebut. Namun, Hamdi mengatakan, tiga klasifikasi AB itu meliputi; AB yang tidak boleh melakukan transaksi marjin, AB yang boleh melakukan transaksi marjin berdasarkan kriteria saham yang ditentukan, dan AB yang bebas memilih saham untuk transaksi marjin. "Misalnya AB dengan MKBD di bawah Rp 50 miliar atau Rp 100 miliar tidak boleh transaksi marjin, lalu MKBD Rp 100 miliar - Rp 150 miliar boleh transaksi marjin dengan saham-saham yang ditentukan, dan misalnya Rp 150 miliar ke atas bisa memilih saham marjin secara lebih fleksibel. Tetapi itu hanya contoh. Berapa nilai MKBD yang akan menjadi indikatornya masih belum ditentukan," ujar Hamdi, Rabu (13/1).