JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mematangkan rencana untuk mengelompokkan Anggota Bursa (AB) terkait dengan rancangan aturan baru relaksasi efek marjin. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, klasifikasi AB akan dibagi menjadi tiga bagian. Pengelompokan itu akan dilihat berdasarkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) setiap AB. Saat ini, BEI belum menentukan rentang nilai MKBD untuk pengklasifikasian tersebut. Namun, Hamdi mengatakan, tiga klasifikasi AB itu meliputi; AB yang tidak boleh melakukan transaksi marjin, AB yang boleh melakukan transaksi marjin berdasarkan kriteria saham yang ditentukan, dan AB yang bebas memilih saham untuk transaksi marjin. "Misalnya AB dengan MKBD di bawah Rp 50 miliar atau Rp 100 miliar tidak boleh transaksi marjin, lalu MKBD Rp 100 miliar - Rp 150 miliar boleh transaksi marjin dengan saham-saham yang ditentukan, dan misalnya Rp 150 miliar ke atas bisa memilih saham marjin secara lebih fleksibel. Tetapi itu hanya contoh. Berapa nilai MKBD yang akan menjadi indikatornya masih belum ditentukan," ujar Hamdi, Rabu (13/1).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk memperkuat peran broker. Seperti diketahui, transaksi marjin merupakan salah satu fasilitas yang diberikan broker kepada investornya untuk bertransaksi saham. Dengan fasilitas ini, investor dapat melakukan jual beli saham melebihi nilai aset likuid yang di milikinya. Selama ini, BEI sudah memiliki daftar tersendiri terkait efek marjin yang bisa diperdagangkan. Daftar tersebut selalu diperbaharui secara berkala. Nah, kali ini BEI akan memberikan relaksasi pada saham-saham yang dimarjinkan.