JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) sepertinya belum akan berhenti dalam menindaklanjuti kasus laporan keuangan emiten Grup Bakrie dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI). Buktinya, BEI akan melimpahkan sanksi denda ini kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Kami akan melaporkan kasus ini besok, kami tidak tahu apakah Bapepam akan menindaklanjuti. Ini bukan kewenangan kami lagi," kata Ito Warsito, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Yang pasti, sanksi denda sebesar Rp 2 miliar ini harus dibayarkan oleh keempat emiten tersebut paling lambat 15 hari mendatang. Menurut Ito, denda ini dilakukan sebagai cerminan bursa bekerja secara objektif dan menjalankan fungsinya sebagai regulator. Tak hanya itu, ini juga sebagai contoh bagi emiten lainnya agar dalam menyajikan laporan tidak boleh salah. "Ini kewajiban yang melekat," tandasnya.
BEI Akan Laporkan Sanksinya untuk Bakrie ke Bapepam
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) sepertinya belum akan berhenti dalam menindaklanjuti kasus laporan keuangan emiten Grup Bakrie dan PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI). Buktinya, BEI akan melimpahkan sanksi denda ini kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Kami akan melaporkan kasus ini besok, kami tidak tahu apakah Bapepam akan menindaklanjuti. Ini bukan kewenangan kami lagi," kata Ito Warsito, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Yang pasti, sanksi denda sebesar Rp 2 miliar ini harus dibayarkan oleh keempat emiten tersebut paling lambat 15 hari mendatang. Menurut Ito, denda ini dilakukan sebagai cerminan bursa bekerja secara objektif dan menjalankan fungsinya sebagai regulator. Tak hanya itu, ini juga sebagai contoh bagi emiten lainnya agar dalam menyajikan laporan tidak boleh salah. "Ini kewajiban yang melekat," tandasnya.