KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk mengimplementasikan short selling dan intraday short selling di antara akhir kuartal satu atau awal kuartal dua. Yang terbaru, kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat (AS) terhadap China serta dinamika ekonomi di Kanada dan Meksiko turut meningkatkan ketidakpastian di pasar global, termasuk Indonesia. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan untuk membantu investor menghadapi kondisi pasar yang penuh ketidakpastian, BEI berencana untuk meluncurkan beberapa instrumen baru.
Baca Juga: Harga Melonjak, BEI Suspensi Perdagangan Saham SMDM, MLPT dan CLAY Di antaranya adalah short selling dan intraday short selling, yang akan segera diimplementasikan. Jeffrey bilang kedua produk diharapkan bisa memberikan banyak opsi bagi investor. "Produk ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak opsi strategi bagi investor, terutama saat pasar mengalami fluktuasi tinggi dalam waktu singkat," kata Jeffrey, Kamis (6/2). Sebenarnya, BEI sudah mengeluarkan dan memberlakukan dua peraturan untuk mengimplementasikan transaksi short selling, yaitu Peraturan Nomor II-H dan III-I. Dua aturan itu sudah berlaku mulai 3 Oktober 2024. Baca Juga: Kinerja Emiten Bank Meleset dari Ekspektasi, Sejumlah Investor Asing Memutuskan Pergi