KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berupaya untuk menghidupkan transaksi
short selling di pasar saham. Salah satunya dengan meluncurkan
intraday short selling. Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI mengatakan, selama ini aturan yang ada dinilai kurang ramah dengan pelaku pasar, terutama mekanisme
uptick rule. "Di aturan sekarang, investor kalau mau melakukan
short selling harus satu
tick di atas harga terakhir," kata Jeffrey saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) akhir pekan lalu.
Misalnya, harga penutupan saham ABDC berada di level Rp 2.000. Investor harus menjual di harga tersebut sehingga investor yang ingin menjual harus mengantre terlebih dahulu.
Baca Juga: Nasdaq Memimpin Penguatan Wall Street Senin (18/3), Menjelang Rapat The Fed Jeffrey mengatakan, aturan tersebut masih kurang ramah dengan pelaku pasar. Untuk itu, BEI tengah berupaya untuk mengajukan revisi beleid agar lebih banyak investor yang bisa melakukan transaksi. "Nanti
uptick rule dihilangkan, nilai jaminan awal dari Rp 200 juta akan diturunkan menjadi Rp 50 juta. Aturan minimal aset di atas Rp 1 miliar juga akan dihilangkan," ucap Jeffrey. Sejatinya transaksi
short selling sangat berkaitan erat dengan transaksi pinjam meminjam efek. Saat ini ada dua pilihan yang terbuka.
Pertama, meningkatkan transaksi pinjam meminjam efek.
Kedua, mengadakan
short selling terlebih dahulu baru kebutuhan penawaran dan permintaan akan tumbuh dengan sendirinya. Tampaknya, BEI akan memilih jalur kedua.
Baca Juga: Dibayangi Ekonomi Global, Begini Prospek IHSG Untuk Selasa (19/3) "Kami akan menyelenggarakan
intraday short selling tanpa harus melakukan pinjam meminjam efek. Jadi silakan jual di pagi hari, tetap investor harus
buyback saat sore agar tidak ada gagal bayar," ucap Jeffrey. Namun Jeffrey mengingatkan walaupun aturan dilonggarkan,
intraday short selling ini dibuka bagi investor yang memiliki pengalaman dalam bertransaksi di bursa saham. PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) juga akan terlibat dalam transaksi
short selling. Pasalnya, PEI telah mengantongi izin pendanaan
short selling kepada perusahaan efek di Indonesia.
Baca Juga: IHSG Melemah ke 7.302 Hari Ini (18/3), BBCA, UNVR, AKRA Paling Banyak Net Buy Asing Direktur Utama Pendanaan Efek Indonesia Yoyok Isharsaya bilang pihaknya menyambut baik usulan
intraday short selling, sebagai langkah awal pengenalan kembali kepada investor pasar modal di Indonesia. "Garapannya kebutuhan akan pinjaman efek akan secara otomatis turut meningkat, dan menyebabkan
turnover saham di pasar modal Indonesia menjadi lebih efisien," kata Yoyok kepada Kontan.co.id, Senin (18/3). Seiring dengan perkembangan produk
short selling yang saat ini sedang diusulkan, PEI perlu melakukan beberapa penyesuaian, mulai dari sistem hingga
framework manajemen risiko. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati