JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih belum bisa menentukan langkah yang akan diambil terkait penetapan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, penetapan sebuah perusahaan terbuka sebagai tersangka kasus korupsi baru sekali ini terjadi dalam sejarah. Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, pihaknya akan mencari tahu tentang nasib perusahaan jika ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Kalau individu yang menjadi tersangka kasus korupsi, akan masuk penjara. Kalau terjadi dengan perusahaan, apakah harus berhenti beroperasi? Itu mau saya tanyakan ke KPK," ujarnya di Jakarta, Senin (17/7). Ia mengatakan, jika perusahaan yang menjadi tersangka korupsi tidak diperbolehkan beroperasi oleh KPK, maka BEI akan menghentikan perdagangan saham DGIK. Namun, Tito berharap hal tersebut tidak terjadi, karena akan berpengaruh pada nasib pemegang saham minoritas.
Tito juga mengaku pihak bursa belum pernah memiliki pengalaman soal penetapan suatu perusahaan sebagai tersangka kasus korupsi. Maka itu, ia belum bisa memutuskan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh BEI. "Beri kami waktu untuk mempelajari," kata Tito.