BEI akan menambah kelompok sektor saham tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menambah pengelompokan sektor dalam indeks bursa saham Tanah Air. Asal tahu saja, saat ini BEI menggunakan dua pengelompokkan tingkatan sektor, rencananya tahun ini akan bakal bertambah menjadi empat tingkatan pengelompokan.

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan, saat ini BEI tengah mengkaji wacana untuk mengubah pengelompokan sektor saham. Jika saat ini pengelompokan sektor didefinisikan dalam dua kelompok yakni sektor dan sub sektor, rencananya bakal ditambahkan kelompok industri dan sub industri.

"Kami sedang coba lihat kemungkinan untuk lebih menyesuaikan dengan penerapan yang dilakukan di lingkungan industri keuangan, dengan mengacu pada definisi sektoral dari Badan Pusat Statistik (BPS), institusi, lembaga pemeringkat atau dari bursa lain," kata Hasan saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (24/1).


Proses pengkajian tersebut bertujuan untuk menyempurnakan klasifikasi emiten berdasarkan produk final, yang sudah menjadi praktik umum yang berlaku di bursa maupun, lembaga riset global lainnya. Sehingga, lewat penambahan kelompok sektor menjadi empat tingkat klasifikasi, diharapkan klasifikasinya akan menjadi spesifik dan homogen.

Terkait rencana tersebut, BEI juga telah melakukan sosialisasi dan focus group discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan, termasuk dengan investor, manajemen investasi, anggota bursa dan lainnya. Dengan begitu, harapannya pengelompokan tingkat sektor saham ini bisa diterapkan tahun ini.

"Nanti kalau rumusannya jadi, tidak akan langsung kita terapkan, masih ada proses sosialisasi dan hearing lagi. Tapi harapannya sudah bisa direalisasikan tahun ini," ujarnya.

Hal lainnya, Hasan mengungkapkan BEI berencana melakukan evaluasi rutin setiap tahunan, untuk melihat apakah telah terjadi perubahan klasifikasi dari emiten-emiten tersebut.

"Nantinya, hasil evaluasi akan digunakan untuk melalukan penyesuaian klasifikasinya secara rutin tiap tahunnya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi