BEI akan naikkan biaya delisting sukarela



JAKARTA. Bursa Efek Indoensia (BEI) akhirnya mengubah aturan besaran biaya delisting sukarela atau yang lazim disebut voluntary delisting. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan, draf revisi aturan mengenai biaya delisting sukarela itu telah dibuat. "Besarannya akan ditentukan berdasarkan market cap," ujarnya, Jumat (20/2). 

Sayang, ia mengaku tidak begitu ingat berapa konstanta pengalinya. Pasalnya hal itu masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh timnya. Yang jelas, besaran biaya delisting akan lebih besar. Adapun, tujuan dari revisi aturan tersebut adalah untuk membendung para emiten keluar dari papan pencatatan BEI.

Pasalnya, dengan adanya keputusan delisting sukarela oleh manajemen emiten, maka tidak ada lagi kesempatan investor untuk memetik cuan dari jual beli saham perusahaan yang dimaksud. 


Oleh karena itu, regulator pasar modal ini memandang perlu adanya pencegahan alias discouragement. Peningkatan biaya delisting dinilai bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah voluntary delisting.

Berdasarkan Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa yang berlaku saat ini, biaya delisting ditentukan berdasarkan biaya pencatatan tahunan. Nilainya dua kali dari biaya pencatatan efek tahunan terakhir. 

Belum genap dua bulan berjalan, di tahun 2015 ini sudah ada dua emiten yang berencana cabut dari BEI. Kedua emiten itu adalah PT Unitex Tbk (UNTX) dan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk (BAEK). 

Manajemen UNTX beralasan, pihaknya ingin melakukan pembenahan kinerja. Unitex merupakan perusahaan tekstil yang begerak dalam pembuatan benang, tenunan dan kain berbahan campuran polyester dan kapas.

Jika melihat kinerja emiten tekstil ini sepanjang 2014 memang terjadi penurunan. Margin laba bersih secara kuartalan terus merosot. Mengutip laporan keuangan perseroan, di kuartal I-2014, margin laba bersih tercatat sebesar 9,55%.

Kemudian, di kuartal II-2014, margin tergerus menjadi 6,63%. Pada akhir September 2014, margin laba bersih perseroan kian terkikis menjadi hanya 3,6%

Sedangkan, alasan BAEK adalah adanya rencana Grup HSBC melakukan penggabungan usaha BAEK dengan HSBC Indonesia. Di tahun 2015, baru ada satu yang resmi keluar dari BEI. Perusahaan itu adalah PT Davomas Abadi yang sebelumnya memiliki kode saham DAVO. 

Namun, produsen cokelat ini keluar dari papan pencatatan BEI bukan karena keinginan manajemen melainkan mengalami delisting paksa oleh otoritas BEI. Hal ini lantaran prospek bisnis perseroan tidak jelas. `

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa