JAKARTA. Bursa Efek Indoensia (BEI) akhirnya mengubah aturan besaran biaya delisting sukarela atau yang lazim disebut voluntary delisting. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan, draf revisi aturan mengenai biaya delisting sukarela itu telah dibuat. "Besarannya akan ditentukan berdasarkan market cap," ujarnya, Jumat (20/2). Sayang, ia mengaku tidak begitu ingat berapa konstanta pengalinya. Pasalnya hal itu masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh timnya. Yang jelas, besaran biaya delisting akan lebih besar. Adapun, tujuan dari revisi aturan tersebut adalah untuk membendung para emiten keluar dari papan pencatatan BEI. Pasalnya, dengan adanya keputusan delisting sukarela oleh manajemen emiten, maka tidak ada lagi kesempatan investor untuk memetik cuan dari jual beli saham perusahaan yang dimaksud.
BEI akan naikkan biaya delisting sukarela
JAKARTA. Bursa Efek Indoensia (BEI) akhirnya mengubah aturan besaran biaya delisting sukarela atau yang lazim disebut voluntary delisting. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan, draf revisi aturan mengenai biaya delisting sukarela itu telah dibuat. "Besarannya akan ditentukan berdasarkan market cap," ujarnya, Jumat (20/2). Sayang, ia mengaku tidak begitu ingat berapa konstanta pengalinya. Pasalnya hal itu masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh timnya. Yang jelas, besaran biaya delisting akan lebih besar. Adapun, tujuan dari revisi aturan tersebut adalah untuk membendung para emiten keluar dari papan pencatatan BEI. Pasalnya, dengan adanya keputusan delisting sukarela oleh manajemen emiten, maka tidak ada lagi kesempatan investor untuk memetik cuan dari jual beli saham perusahaan yang dimaksud.