KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengecualian pengenaan pajak pada exchange traded fund (ETF) dan secara resmi akan masuk dalam instrumen derivatif pada September 2019, disambut positif pelaku pasar. Nantinya, insentif yang dikenakan pada instrumen tersebut adalah penghapusan biaya transaksi (levy fee) dan pengenaan pajak final. Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, kebijakan tersebut tentu akan memberikan sentimen positif, mengingat PPh final yang dikenakan saat ini sebesar 0,1% dari nilai penjualan dihilangkan. "Kalau lebih sesuai dengan aturan, diharapkan industri pengelolaan investasi bisa berkembang," kata Rudiyanto kepada Kontan.co.id, Rabu (28/8). Menurutnya, sejak awal bentuk hukum dari ETF adalah kontrak investasi kolektif, artinya jika mengacu pada aturan perpajakan seharusnya ETF masuk dalam kategori bukan objek pajak. Hanya saja, karena baru ditransaksikan lewat bursa, maka oleh perusahaan sekuritas dikenakan pajak seperti halnya transaksi pada saham.
BEI akan pengecualian biaya transaksi ETF, begini tanggapan manajer investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengecualian pengenaan pajak pada exchange traded fund (ETF) dan secara resmi akan masuk dalam instrumen derivatif pada September 2019, disambut positif pelaku pasar. Nantinya, insentif yang dikenakan pada instrumen tersebut adalah penghapusan biaya transaksi (levy fee) dan pengenaan pajak final. Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, kebijakan tersebut tentu akan memberikan sentimen positif, mengingat PPh final yang dikenakan saat ini sebesar 0,1% dari nilai penjualan dihilangkan. "Kalau lebih sesuai dengan aturan, diharapkan industri pengelolaan investasi bisa berkembang," kata Rudiyanto kepada Kontan.co.id, Rabu (28/8). Menurutnya, sejak awal bentuk hukum dari ETF adalah kontrak investasi kolektif, artinya jika mengacu pada aturan perpajakan seharusnya ETF masuk dalam kategori bukan objek pajak. Hanya saja, karena baru ditransaksikan lewat bursa, maka oleh perusahaan sekuritas dikenakan pajak seperti halnya transaksi pada saham.