KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan papan pemantauan khusus dalam waktu dekat. Analis menilai rencana tersebut akan memberikan manfaat bagi investor. Menurut Research Analyst Infovesta Kapital Advisori, Arjun Ajwani, salah satu manfaatnya adalah agar investor dapat terhindar dari jebakan praktik jual beli saham gorengan dan saham yang sering masuk UMA (Unusual Market Activity). “Sebenarnya papan ini memiliki manfaat bagi investor yang sering terjebak investasi ke saham tersebut dan nyangkut. Investor sekarang bisa tahu apa yang dianggap saham gorengan dan saham yang mengalami UMA menurut BEI,” ujar Arjun, Senin (10/4).
Dia menilai peluncuran papan pemantauan khusus ini dapat membuat investor menghindar dari jebakan investasi ke saham-saham gorengan. Apalagi, saham-saham tersebut kerap naik tinggi sehingga mempengaruhi faktor psikis sebagian investor untuk terus mengambil keuntungan pada saham tersebut. Arjun bilang, papan tersebut bisa jadi bertindak sebagai peringatan kepada investor untuk menghindari saham-saham tersebut atau setidaknya waspada terhadap risiko tinggi yang berada di saham tersebut sebelum berinvestasi. Selain itu, papan pemantauan khusus ini juga akan memberikan manfaat bagi manajer investasi (MI). Menurutnya, MI bisa menghindari saham-saham tersebut agar bisa memberikan return yang stabil kepada investor. Namun, pengaruhnya hanya akan terjadi pada reksa dana saham, sementara untuk reksa dana pasar uang dan pendapatan tetap tidak. Sebelumnya, BEI menjelaskan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham perusahaan tercatat yang masuk dalam papan pemantauan khusus. “Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan salah satu dari kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di papan pemantauan khusus,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, Rabu (1/3) lalu. Kriteria pertama, harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00. Kedua, Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Keempat, perusahaan tambang minerba atau induk perusahaan dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa; Kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Keenam, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan Peraturan Nomor I-V yaitu terkait kepemilikan saham free float. Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Kedelapan, perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat. Kesembilan, Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat. Kesepuluh, dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan. Implementasi Papan Pemantauan Khusus dibagi menjadi dua tahap yaitu
hybrid call auction yang ditargetkan pada awal tahun 2023 dan
full call auction sebagaimana arahan OJK lebih lanjut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dina Hutauruk