JAKARTA. Perseroan Terbatas Bursa Efek Indonesia akan menata aturan transaksi marjin di pasar saham yang diberikan anggota bursa atau perusahaan efek kepada nasabahnya. "Dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah jelas. Fasilitas marjin bukan diberikan ke nasabah dengan rekening reguler," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Alpino Kianjaya di Jakarta, Senin (10/10). Ia mengatakan bahwa sekitar 70 Anggota Bursa yang terdaftar memiliki izin transaksi marjin diantaranya belum memisahkan antara rekening reguler dan rekening margin. Jadi, fasilitas marjin dapat dilakukan oleh nasabah yang hanya memiliki rekening reguler.
BEI akan tata kembali aturan transaksi marjin
JAKARTA. Perseroan Terbatas Bursa Efek Indonesia akan menata aturan transaksi marjin di pasar saham yang diberikan anggota bursa atau perusahaan efek kepada nasabahnya. "Dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah jelas. Fasilitas marjin bukan diberikan ke nasabah dengan rekening reguler," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Alpino Kianjaya di Jakarta, Senin (10/10). Ia mengatakan bahwa sekitar 70 Anggota Bursa yang terdaftar memiliki izin transaksi marjin diantaranya belum memisahkan antara rekening reguler dan rekening margin. Jadi, fasilitas marjin dapat dilakukan oleh nasabah yang hanya memiliki rekening reguler.