JAKARTA. Satu lagi perusahaan yang terancam harus keluar dari Bursa Efek Indonesia (BEI) jika terbukti tersandung aturan chain listing. BEI menyatakan akan memeriksa PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA), sehubungan kontribusi MPPA yang sangat besar dalam kinerja keuangan induk perusahaannya, PT Multipolar Tbk (MLPL). BEI mengatakan, keluar atau tidaknya MPPA dari bursa tergantung waktu MLPL mengakuisisi MPPA. Jika akuisisi Matahari oleh Multipolar terjadi saat aturan chain listing belum ada, "Ya enggak bisa diapa-apain. Makanya kami akan lihat dulu," papar Direktur Utama BEI Erry Firmansyah, kemarin (17/2). Ketentuan chain listing intinya begini. Suatu emiten yang diakuisisi emiten lain harus keluar (delisting) dari bursa jika ia menyumbang pendapatan konsolidasi pengakuisisinya lebih dari 50%.
BEI Akan Teliti Chain Listing di Matahari
JAKARTA. Satu lagi perusahaan yang terancam harus keluar dari Bursa Efek Indonesia (BEI) jika terbukti tersandung aturan chain listing. BEI menyatakan akan memeriksa PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA), sehubungan kontribusi MPPA yang sangat besar dalam kinerja keuangan induk perusahaannya, PT Multipolar Tbk (MLPL). BEI mengatakan, keluar atau tidaknya MPPA dari bursa tergantung waktu MLPL mengakuisisi MPPA. Jika akuisisi Matahari oleh Multipolar terjadi saat aturan chain listing belum ada, "Ya enggak bisa diapa-apain. Makanya kami akan lihat dulu," papar Direktur Utama BEI Erry Firmansyah, kemarin (17/2). Ketentuan chain listing intinya begini. Suatu emiten yang diakuisisi emiten lain harus keluar (delisting) dari bursa jika ia menyumbang pendapatan konsolidasi pengakuisisinya lebih dari 50%.