KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menarik perusahaan-perusahaan baru untuk mencari pendanaan dari pasar modal terutama lewat skema Initial Public Offering (IPO), Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memberikan insentif bagi perusahaan-perusahaan baru tersebut. Salah satunya adalah memperkecil syarat nilai nominal saham perusahaan yang masuk ke BEI. "Sebelumnya kan nilai nominalnya Rp 100 per saham, ada permasalahan dia tidak bisa dengan nominal 100 mereka mungkin dalam size tertentu ketinggian, jadi kami tidak membatasi nilai nominal calon emiten," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI, Jumat (28/9). Namun demikian, Nyoman menggarisbawahi, harga penawaran dari emiten tetap berada di level di atas Rp 100 per saham. Hal ini dilakukan untuk menjaga prospek perusahaan ke depan. Dengan adanya perubahan aturan ini, diharapkan emiten-emiten kecil dan menengah bisa terjaring sebagai emiten baru yang ada di BEI.
BEI akan turunkan nilai nominal saham bagi perusahaan akan IPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menarik perusahaan-perusahaan baru untuk mencari pendanaan dari pasar modal terutama lewat skema Initial Public Offering (IPO), Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memberikan insentif bagi perusahaan-perusahaan baru tersebut. Salah satunya adalah memperkecil syarat nilai nominal saham perusahaan yang masuk ke BEI. "Sebelumnya kan nilai nominalnya Rp 100 per saham, ada permasalahan dia tidak bisa dengan nominal 100 mereka mungkin dalam size tertentu ketinggian, jadi kami tidak membatasi nilai nominal calon emiten," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI, Jumat (28/9). Namun demikian, Nyoman menggarisbawahi, harga penawaran dari emiten tetap berada di level di atas Rp 100 per saham. Hal ini dilakukan untuk menjaga prospek perusahaan ke depan. Dengan adanya perubahan aturan ini, diharapkan emiten-emiten kecil dan menengah bisa terjaring sebagai emiten baru yang ada di BEI.