BEI Ancam Forced Delisting 59 Emiten, Investor Wajib Waspada



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten terancam di-delisting secara paksa oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran sahamnya sudah terlalu lama disuspensi.

BEI mengumumkan sebanyak 59 emiten yang berpotensi mengalami penghapusan pencatatan saham secara paksa (forced delisting) dari Bursa Efek Indonesia.

Berdasarkan pengumuman resmi BEI Nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 tertanggal 30 Juni 2026, seluruh emiten tersebut telah dikenai penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) selama lebih dari enam bulan hingga posisi 30 Juni 2026.


Baca Juga: Lelang Frekuensi 700 MHz & 2,6 GHz Ditutup, Cek Saham Unggulan Sektor Telekomunikasi

Pengumuman ini merupakan pelaksanaan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting Saham. Dalam aturan tersebut, BEI wajib menyampaikan informasi kepada publik apabila terdapat efek yang telah disuspensi selama enam bulan atau lebih. 

BEI menjelaskan, penghapusan pencatatan saham dapat dilakukan apabila emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan usahanya, baik dari sisi keuangan maupun hukum, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. 

Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan di bursa atau apabila saham emiten disuspensi di pasar reguler, pasar tunai maupun seluruh pasar selama paling sedikit 24 bulan.

Dari 59 emiten itu, beberapa di antaranya adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), dan PT Indofarma Tbk (INAF).

Saham WIKA telah disuspensi selama 16 bulan, INAF selama 24 bulan, SMCB 17 bulan, dan WSKT 38 bulan.

Corporate Communications Manager SMCB, Novi Maryanti mengatakan, penghentian sementara perdagangan saham perseroan di BEI tidak mempengaruhi kegiatan operasional, hukum, keuangan dan kelangsungan usaha sampai dengan saat ini.

Baca Juga: IHSG Rawan Terkoreksi pada Jumat (24/7), Simak Rekomendasi Sahamnya

“Perusahaan terus mengupayakan solusi terbaik atas penghentian sementara perdagangan saham tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Kamis (23/7/2026).

Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan SMCB saat ini di antaranya adalah voluntary delisting, penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), secondary offering melalui penjualan saham eksisting PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) kepada publik, serta opsi lainnya yang dimungkinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses tersebut, SMCB terus melakukan koordinasi dengan SIG selaku induk usaha, sesuai dengan arahan Danantara dan BP BUMN.

“Perusahaan berkomitmen memastikan seluruh proses dapat berjalan dengan dampak seminimal mungkin terhadap kegiatan usaha, operasional, dan layanan kepada pelanggan,” ungkapnya.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy menjelaskan, emiten yang paling berisiko adalah yang tidak mampu memenuhi ketentuan bursa dalam waktu yang ditetapkan, terutama terkait suspensi berkepanjangan, kelangsungan usaha, dan kewajiban keterbukaan informasi. Status sebagai BUMN dinilai tidak otomatis membuat emiten lebih aman. 

“Jika persyaratan bursa tidak dipenuhi, BUMN pun tetap dapat dikenai forced delisting. Namun, BUMN umumnya memiliki peluang restrukturisasi lebih besar karena dukungan pemegang saham pengendali,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (23/7/2026).

Ester Mulyani, Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori mengatakan, emiten yang memiliki risiko forced delisting paling tinggi adalah perusahaan yang sudah mengalami suspensi lebih dari 24 bulan, memiliki ekuitas negatif, tidak memenuhi ketentuan pencatatan tertentu, mengalami masalah solvabilitas atau kepailitan, serta belum menunjukkan rencana pemulihan yang kredibel.

Namun, keputusan akhirnya tetap berada di BEI dan tidak semata-mata ditentukan oleh lamanya suspensi.

“Peraturan Bursa memberi ruang delisting apabila terdapat kondisi yang secara signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha atau saham telah disuspensi sekurang-kurangnya 24 bulan,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Hermina (HEAL) Proyeksikan Kinerja Semester II-2026 Tetap Tumbuh, Fokus Efisiensi

Menurut Ester, WSKT dan INAF berpotensi lebih besar untuk di-delisting paksa oleh Bursa, karena saham WSKT telah disuspensi sekitar 38 bulan dan INAF sekitar 24 bulan. 

WIKA disuspensi sekitar 16 bulan sehingga risikonya belum sekuat WSKT dan INAF, tetapi tetap bergantung pada keberhasilan restrukturisasi dan pemenuhan kewajiban. 

Risiko SMCB juga berbeda karena suspensinya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan free float, bukan karena kegiatan usaha berhenti. SMCB bahkan masih mencatat laba bersih Rp101,89 miliar pada kuartal I-2026. 

Namun keputusan akhir tetap berada pada BEI setelah mempertimbangkan seluruh kondisi perusahaan. Status BUMN memang dapat memberikan peluang penyelamatan yang lebih besar karena terdapat dukungan pemegang saham negara dan akses pendanaan. 

“Status BUMN tidak memberikan kekebalan dari delisting. Ketentuan BEI tetap berlaku sama, sehingga penyelamatan harus dibuktikan melalui penyelesaian restrukturisasi utang dan perbaikan arus kas,” katanya.

Analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah, Elandry Pratama mengatakan, potensi forced delisting tidak ditentukan oleh status kepemilikan, melainkan oleh kemampuan emiten memenuhi ketentuan pencatatan dan menyelesaikan permasalahan yang menjadi dasar suspensi. 

Baca Juga: Yen Melemah, Carry Trade Kembali Menarik dan Bisa Dorong Dana Asing Masuk RI

Status sebagai BUMN memang dapat membuka peluang adanya dukungan atau restrukturisasi dari pemerintah, namun hal tersebut bukan merupakan jaminan bahwa emiten akan terhindar dari forced delisting

“Pada akhirnya, seluruh emiten tetap tunduk pada aturan yang sama,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (24/7).

Direktur PT Purwanto Asset Management Edwin Sebayang melihat, pengumuman BEI ini lebih ke arah peringatan, bukan ketentuan final.

Untuk WIKA, masalah utamanya adalah tingginya leverage akibat ekspansi proyek infrastruktur beberapa tahun terakhir.

Namun, proyek masih berjalan, perusahaan masih beroperasi, restrukturisasi utang terus dilakukan, dan pemerintah masih memiliki kepentingan terhadap keberlangsungan perusahaan.

“Risiko delisting WIKA relatif lebih rendah dibanding perusahaan yang benar-benar berhenti beroperasi,” katanya kepada Kontan, Kamis (23/7).

WSKT menghadapi tantangan yang lebih berat dibanding WIKA. Sebab, beban utangnya jauh lebih besar, profitabilitas belum pulih, dan ruang ekspansi semakin terbatas.

Walaupun demikian, WSKT juga masih menjalankan restrukturisasi besar-besaran dan merupakan bagian penting pembangunan infrastruktur nasional.

Baca Juga: Hermina (HEAL) Proyeksikan Kinerja Semester II-2026 Tetap Tumbuh, Fokus Efisiensi

“Selama restrukturisasi berjalan dan terdapat dukungan pemerintah maupun kreditur, peluang WSKT untuk menghindari delisting masih ada,” ungkapnya.

Untuk SMCB, kondisinya berbeda lantaran merupakan perusahaan semen yang sebenarnya masih memiliki aset dan kegiatan usaha. Tantangannya lebih kepada kondisi bisnis dan struktur kepemilikan.

“Risiko delisting tentu ada apabila seluruh persyaratan Bursa tidak dipenuhi, tetapi secara fundamental kondisinya tidak dapat disamakan dengan perusahaan yang benar-benar berhenti beroperasi,” tuturnya.

Sementara, INAF sempat memperoleh momentum besar pada masa pandemi. Namun setelah pandemi berakhir, kinerja kembali melemah.

“Keberhasilan INAF mempertahankan status pencatatan akan sangat bergantung pada keberhasilan transformasi bisnis dan kemampuan menghasilkan laba secara berkelanjutan,” tuturnya.

Edwin menegaskan, menilik aturan Bursa, tidak ada perlakuan khusus antara BUMN dan perusahaan swasta terkait delisting paksa ini. BEI menerapkan prinsip yang sama kepada seluruh emiten.

Namun dari sisi praktik, memang terdapat beberapa faktor yang membuat BUMN memiliki peluang bertahan lebih besar.

Misalnya, emiten BUMN lebih mudah memperoleh dukungan pemerintah, lebih mudah melakukan restrukturisasi utang, punya akses pendanaan yang lebih baik, punya kepentingan strategis bagi negara, serta punya perhatian lebih besar dari regulator maupun kreditur.

“Tetapi, dukungan tersebut bukan berarti kebal terhadap delisting. Apabila seluruh persyaratan Bursa tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, status BUMN pun tetap dapat dicabut.

Baca Juga: IHSG Diprediksi Melemah Terbatas Jumat (24/7), Investor Mulai Ambil Untung

Budi menekankan, emiten harus disiplin memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, menyampaikan laporan keuangan tepat waktu, dan memiliki rencana pemulihan usaha yang kredibel. 

“Sementara itu, BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan self regulatory organization (SRO) lainnya perlu memperkuat pengawasan berbasis risiko, memberikan peringatan dini, serta memastikan tindakan penegakan aturan dilakukan secara konsisten agar kualitas emiten tetap terjaga,” katanya.

Ester melihat, dari sisi pemenuhan kewajiban terhadap investor, regulasi eksisting sebenarnya sudah menyediakan mekanisme pembelian kembali saham ketika terjadi forced delisting

Perusahaan atau pengendali dalam kondisi tertentu wajib mengumumkan rencana buyback paling lambat 30 hari setelah keputusan delisting diumumkan. Pelaksanaannya harus diselesaikan paling lambat sampai tanggal efektif delisting atau dalam waktu enam bulan setelah keterbukaan informasi. 

Namun, kewajiban buyback belum otomatis menjamin investor memperoleh kembali seluruh nilai investasinya.

“Jika kondisi kas perusahaan sudah sangat lemah, asetnya terbatas, atau perusahaan berada dalam proses kepailitan, kemampuan memenuhi kewajiban tersebut tetap menjadi tantangan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News