JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengancam menghentikan operasional sejumlah broker yang terbukti melanggar aturan transaksi short selling. BEI tengah memeriksa enam anggota bursa (AB) yang terindikasi melakukan pelanggaran. Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, mengatakan, satu broker terbukti tak melanggar. Pasalnya, investor yang bersangkutan memiliki rekening yang sahamnya tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Tetapi, lima broker lagi masih diperiksa intensif. Mayoritas broker asing yang tak punya izin transaksi margin dan short sell. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pelaku pasar modal, lima broker yang diduga terindikasi melakukan short selling ilegal adalah KDB Deawoo Securities Indonesia, Maybank Kim Eng Securities, CLSA Indonesia, Credit Suisse Securities Indonesia dan Mandiri Sekuritas.
BEI ancam hentikan aktivitas perdagangan 5 broker
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengancam menghentikan operasional sejumlah broker yang terbukti melanggar aturan transaksi short selling. BEI tengah memeriksa enam anggota bursa (AB) yang terindikasi melakukan pelanggaran. Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, mengatakan, satu broker terbukti tak melanggar. Pasalnya, investor yang bersangkutan memiliki rekening yang sahamnya tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Tetapi, lima broker lagi masih diperiksa intensif. Mayoritas broker asing yang tak punya izin transaksi margin dan short sell. Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pelaku pasar modal, lima broker yang diduga terindikasi melakukan short selling ilegal adalah KDB Deawoo Securities Indonesia, Maybank Kim Eng Securities, CLSA Indonesia, Credit Suisse Securities Indonesia dan Mandiri Sekuritas.