JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengancam akan menghentikan operasional sejumlah broker yang terbukti melakukan pelanggaran dalam transaksi short selling. Otoritas pasar modal ini tengah memeriksa enam anggota bursa (AB) yang terindikasi melakukan pelanggaran. Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI mengatakan, satu broker sudah terbukti tidak melakukan pelanggaran. Pasalnya, investor yang bersangkutan memiliki rekening yang sahamnya tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Tetapi, lima sisanya masih dalam pemeriksaan intensif. Ia hanya bilang, mayoritas broker-broker itu adalah broker asing yang tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi margin dan short sell. Sayang ia tidak mau menyebut nama-nama broker yang dimaksud.
BEI ancam stop aktivitas perdagangan lima broker
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengancam akan menghentikan operasional sejumlah broker yang terbukti melakukan pelanggaran dalam transaksi short selling. Otoritas pasar modal ini tengah memeriksa enam anggota bursa (AB) yang terindikasi melakukan pelanggaran. Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI mengatakan, satu broker sudah terbukti tidak melakukan pelanggaran. Pasalnya, investor yang bersangkutan memiliki rekening yang sahamnya tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Tetapi, lima sisanya masih dalam pemeriksaan intensif. Ia hanya bilang, mayoritas broker-broker itu adalah broker asing yang tidak memiliki izin untuk melakukan transaksi margin dan short sell. Sayang ia tidak mau menyebut nama-nama broker yang dimaksud.