JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) seda menggodok aturan minimal untuk pelepasan perdana saham ke publik atau initial public offering (IPO) calon emiten dengan batas minimal 15% dari modal disetor. BEI juga tengah mengkaji batas minimal porsi saham yang beredar di publik atau free float. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan, BEI tengah mengkaji penerapan batas minimal pelepasan saham emiten ke publik sebesar 15% dan bahkan sampai 20%. Berdasarkan aturan I-A BEI tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham, jumlah minimal lembar saham yang dilepas ke publik adalah 50 juta lembar saham atau 35% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan, tergantung mana yang lebih kecil.Dengan aturan tersebut, calon emiten berpotensi hanya melepas 50 juta saham saja. Meski demikian, dalam prakteknya, BEI sering tidak mengizinkan jika calon emiten hanya mau melepas 50 juta saham. "Kami juga tengah mengkaji untuk menerapkan batas minimal porsi saham free float calon emiten, walaupun untuk jumlahnya belum kami putuskan karena masih dikaji," kata Hoesen, Jakarta, Jumat (14/6).Lebih lanjut Hoesen mengatakan, pihaknya juga tengah mengupayakan agar revisi aturan ini dapat berlaku surut. Artinya, aturan ini dapat diterapkan tidak hanya oleh emiten yang baru melakukan IPO, tetapi juga harus dijalankan oleh emiten yang telah mencatatkan sahamnya di BEI. "Nantinya dalam penerapannya, kami akan memberikan waktu bagi emiten untuk menyesuaikan aturan ini dan wajib diterapkan oleh seluruh emiten," ucap Hoesen.Free float adalah saham yang beredar di publik yang biasanya dimiliki investor ritel. Jumlah saham free float inilah yang menentukan likuiditas perdagangan saham suatu emiten di BEI. Sebab, terdapat beberapa calon emiten yang melaksanakan IPO di tahun ini dengan melepas 10% saham ke publik namun free floatnya hanya 2%. Alhasil pergerakan saham emiten tersebut diperkirakan akan kurang likuid ditransaksikan investor.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BEI atur batas minimal saham yang beredar
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) seda menggodok aturan minimal untuk pelepasan perdana saham ke publik atau initial public offering (IPO) calon emiten dengan batas minimal 15% dari modal disetor. BEI juga tengah mengkaji batas minimal porsi saham yang beredar di publik atau free float. Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengatakan, BEI tengah mengkaji penerapan batas minimal pelepasan saham emiten ke publik sebesar 15% dan bahkan sampai 20%. Berdasarkan aturan I-A BEI tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham, jumlah minimal lembar saham yang dilepas ke publik adalah 50 juta lembar saham atau 35% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan, tergantung mana yang lebih kecil.Dengan aturan tersebut, calon emiten berpotensi hanya melepas 50 juta saham saja. Meski demikian, dalam prakteknya, BEI sering tidak mengizinkan jika calon emiten hanya mau melepas 50 juta saham. "Kami juga tengah mengkaji untuk menerapkan batas minimal porsi saham free float calon emiten, walaupun untuk jumlahnya belum kami putuskan karena masih dikaji," kata Hoesen, Jakarta, Jumat (14/6).Lebih lanjut Hoesen mengatakan, pihaknya juga tengah mengupayakan agar revisi aturan ini dapat berlaku surut. Artinya, aturan ini dapat diterapkan tidak hanya oleh emiten yang baru melakukan IPO, tetapi juga harus dijalankan oleh emiten yang telah mencatatkan sahamnya di BEI. "Nantinya dalam penerapannya, kami akan memberikan waktu bagi emiten untuk menyesuaikan aturan ini dan wajib diterapkan oleh seluruh emiten," ucap Hoesen.Free float adalah saham yang beredar di publik yang biasanya dimiliki investor ritel. Jumlah saham free float inilah yang menentukan likuiditas perdagangan saham suatu emiten di BEI. Sebab, terdapat beberapa calon emiten yang melaksanakan IPO di tahun ini dengan melepas 10% saham ke publik namun free floatnya hanya 2%. Alhasil pergerakan saham emiten tersebut diperkirakan akan kurang likuid ditransaksikan investor.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News