KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku bahwa aturan baru terkait Papan Pemantauan Khusus (PPK) akan terbit dalam waktu dekat. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy mengatakan, proses pengaturan kebijakan PPK sudah dalam berada tahap Rule Making Rule (RMR)
atau tahap konsultasi kepada pelaku pasar. “Sudah RMR, mungkin dalam waktu dekat akan kami keluarkan beberapa perbaikannya, terutama yang menjadi perhatian para pelaku,” katanya di Gedung BEI, Rabu (8/7/2026).
Beberapa peraturan di PPK atau Full Call Auction (FCA) akan dihapus dan sebagiannya masih dipertahankan. Misalnya, daripada memberlakukan suspensi, saham yang terpantau melanggar aturan bisa langsung masuk FCA agar likuiditas tetap ada. “Misalnya setelah suspensi panjang dan masih harus masuk FCA 7 hari, mungkin bisa kami pertimbangkan untuk tidak ada lagi,” tuturnya. Sayangnya, Irvan enggan merinci kapan waktu penerbitan regulasi papan FCA yang baru tersebut. Namun, karena saat ini tahapnya sudah RMR, maka bulan Juli atau Agustus sudah bisa diterbitkan.
Baca Juga: BEI Jadwalkan Lelang AB, Terkait Demutualisasi Bursa? “Kami coba menyimbangkan. Peraturan tidak bisa terlalu ketat karena mungkin akan menyebabkan likuiditas kering, sedangkan peraturan yang terlalu longgar mungkin akan menyebabkan pasar liar,” paparnya. Dalam pemberitaan sebelumnya, BEI akan mempertahankan tujuh dari sebelas kriteria penempatan saham pada PPK. Sementara itu, tiga kriteria dihapus dan satu kriteria lainnya disesuaikan mengikuti rancangan peraturan yang baru. Kriteria pertama yang diusulkan dihapus ialah saham yang tidak memenuhi ketentuan free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-IV mengenai persyaratan pencatatan saham. BEI juga mengusulkan penghapusan kriteria saham yang memiliki likuiditas rendah. Ketentuan tersebut sebelumnya mengacu pada rata-rata nilai transaksi harian di bawah Rp 5 juta dan volume harian kurang dari 10.000 saham.
Baca Juga: BEI Usulkan Perubahan Aturan Papan Pemantauan Khusus, Ini Tujuannya bagi Investor Kriteria lain yang akan dihapus ialah saham yang dikenai penghentian sementara perdagangan atau suspensi lebih dari satu Hari Bursa akibat aktivitas perdagangan sebagaimana ditetapkan oleh BEI. BEI juga mengusulkan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai kondisi lain yang dapat ditetapkan Bursa setelah memperoleh persetujuan atau berdasarkan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain memperbarui kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme auto rejection bagi saham yang diperdagangkan di PPK dengan notasi Full Call Auction atau FCA sesuai kelompok harga saham. Pada ketentuan yang berlaku saat ini, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas perubahan harga sebesar Rp 1. Adapun saham di atas Rp 10 dikenai batas auto rejection sebesar 10%. Melalui usulan baru, saham dengan harga di atas Rp 10 hingga Rp 200 akan memiliki batas auto rejection sebesar 35%. Sementara saham Rp 200 hingga Rp 5.000 sebesar 25% dan di atas Rp 5.000 sebesar 20%.
BEI juga mengusulkan penambahan periode non-cancellation dalam setiap sesi call auction. Pada periode tersebut, investor tidak dapat membatalkan maupun mengubah antrean pesanan sebelum proses pencocokan transaksi berlangsung. Rencananya, periode non-cancellation akan diterapkan pada seluruh sesi perdagangan, baik Senin hingga Kamis maupun Jumat. Jadwal penerapannya telah diatur untuk setiap sesi call auction.
Baca Juga: BEI Berencana Pangkas Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Ini Catatan Analis Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News