KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, aturan tentang multiple voting share (MVS) alias saham hak suara multipel (SHSM) akan dirilis dalam waktu dekat. Saat ini, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membahas beberapa poin dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, ada tiga poin minor terkait kepentingan pemegang SHSM yang dibahas dalam diskusi terakhir dengan OJK. Pertama, klausul termin pengakhiran (sunset provision) SHSM yang berbasis waktu, yakni jangka waktu berlakunya SHSM sebelum berubah menjadi saham biasa. Berdasarkan catatan Kontan.co.id, OJK mengusulkan SHSM ini berlaku paling lama 10 tahun. Kemudian, masa berlaku SHSM dapat diperpanjang paling lama 10 tahun dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham.
BEI: Aturan multiple voting share (MVS) bakal rilis dalam waktu dekat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, aturan tentang multiple voting share (MVS) alias saham hak suara multipel (SHSM) akan dirilis dalam waktu dekat. Saat ini, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih membahas beberapa poin dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut. Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, ada tiga poin minor terkait kepentingan pemegang SHSM yang dibahas dalam diskusi terakhir dengan OJK. Pertama, klausul termin pengakhiran (sunset provision) SHSM yang berbasis waktu, yakni jangka waktu berlakunya SHSM sebelum berubah menjadi saham biasa. Berdasarkan catatan Kontan.co.id, OJK mengusulkan SHSM ini berlaku paling lama 10 tahun. Kemudian, masa berlaku SHSM dapat diperpanjang paling lama 10 tahun dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan pemegang saham.